Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan. Yakni RE (41) Direktur PT RBS dan pengelola investasi, AS (31) Direktur PT SM dan Pengelola Investasi, dan SK (43) Komisaris PT RBS dan membantu mengelola investasi dari RE.
“Ketiga pelaku ini yakni RE, AS, dan SK yang merupakan pengelola investasi fiktif suntik modal alat kesehatan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Pasma Royce, di Jakarta, Rabu (08/06/2022).
Kombes Pasma juga mengungkapkan, tiga pengelola investasi bodong itu dibantu tiga tersangka lainnya dalam beraksi. yakni YF (37) dan YD (41) sebagai perekrut korban atau bagian marketing serta NH (33) selaku admin atau penampung modal dari korban.
Keenam tersangka diciduk polisi di sebuah apartemen Cengkareng, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita dari penggerebekan ini, antara lain uang tunai senilai Rp 452 juta, 8 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit sepeda motor, 2 set tas mewah, 5 surat pembelian emas senilai Rp 20 juta, 10 buku tabungan, 10 kartu ATM, 4 token bank, dan 1 sertifikat apartemen.
Kasus ini berawal pada September 2021, di mana tersangka YF membuat status di media sosial (Whatsapp dan Instagram) terkait investasi pengadaan alat-alat kesehatan di beberapa rumah sakit pemerintahan. Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan, YF mendapatkan informasi pengadaan alat kesehatan di BNPB itu dari tersangka RE. Sehingga YF menyampaikan kembali hal tersebut kepada para korban.
“Tersangka AS dan RE yang juga mengetahui investasi itu sepakat dengan profit (yang dijanjikan). Jadi, dari AS dan RE ada keuntungan 20 persen dan diserahkan ke YF. Kemudian itu dipotong 1% sehingga diterima 19 persen keuntungan,” ungkapnya.

YF sendiri, mengambil keuntungan 2 sampai 9 persen dan 10 persen sisanya akan diserahkan kepada para korban. Sejak September sampai Oktober, investasi ini berjalan lancar dengan pembagian keuntungan pada korban sebesar 10 persen.
“Setelah bulan Desember, profit ini berhenti dan tidak ada pembagian lagi keuntungan. Sehingga korban melaporkannya,” sebut Kombes Pasma.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono menambahkan, kerugian dalam kasus ini awalnya diketahui mencapai Rp 22 miliar. Namun, diperoleh informasi bahwa ada korbn lain dalam kasus tersebut yang melaporkan ditipu pelaku yang sama. Para korban tersebut, melapor di Polda Jabar, Polda Metro Jaya, hingga Polres Depok. Jika ditotal, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 65 miliar dari total 37 orang korban.
“Jika ditotal kerugian para korban investasi fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai Rp 65 miliar,” tandas Joko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. []