Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pinjol Ilegal, Kali ini 11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Editor

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 9 orang dari tersangka itu, bertugas sebagai desk collector. Mereka adalah MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP. Kemudian DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

“Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan berdasarkan keterangan yang dilansir Minggu (29/05/2022).

Zulpan juga menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol.

Menerima laporan itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku, lanjut Kombes Zulpan yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.

Baca Juga :   Polda Jatim Bongkar Penjualan Tabung Oksigen Palsu

“Penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut,” ungkap Kombes Zulpan.

Barang bukti disita dalam kasus ini antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard.

Baca Juga :   Artis Sinetron CA ditangkap Polisi Terkait Kasus Prostitusi

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” tandas Kombes Zulpan. []

Baca Juga :   Lokasi Layanan SIM dan Samsat Keliling di Jakarta Jumat 26 Agustus 2022
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Promosikan Judi Online, Youtuber Emak Gila Dibekuk Polisi
Polisi Bekuk Brand Ambasador Judi Online di Bandung
Street Race ke 6 Segera Dilaksanakan, Catat Tanggal dan Tempatnya
Pekan Pertama Tilang Manual, Polres Depok Tindak 495 Pengendara
Pemandu Karaoke Lengayang Dipersekusi, Polisi Minta Pelaku Menyerahkan Diri
Kepergok Mau Curi Motor, Maling Tembakkan Airsoft Gun
Resmi Jadi Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Minta Kerjasama Semua Pihak
Waspada, Kasus Gagal Ginjal Akut Muncul Lagi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:41 WIB

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:40 WIB

Langgar Privasi, TikTok dan Apple Kena Denda di Korea Selatan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Bicara Persatuan di Piala Dunia 2026, Tom Cruise Tuai Kritik Pedas

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:33 WIB

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:00 WIB

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:58 WIB

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang

Minggu, 28 April 2024 - 13:46 WIB

Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic

Minggu, 4 Juni 2023 - 18:03 WIB

Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal

Berita Terbaru

Logo Organisasi sepak bola negara-negara Eropa UEFA. (Foto: Istimewa)

Internasional

Boikot FIFA, UEFA Nyatakan Piala Dunia Tidak untuk Dijual

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:41 WIB

Ilustrasi aplikasi JakOne dari Bank Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:27 WIB