Pelopor.id – Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan “Kalimantan sebagai tempat jin buang anak”. Edy Mulyadi juga langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, selain menetapkan Edy sebagai tersangka, Kepolisian juga menyita barang bukti yakni akun YouTube dengan nama ‘Bang Edy Channel’. Selain itu, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.
“37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” tutur Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Akun YouTube Edy Mulyadi, dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun tersebut, Edy juga sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.
- Kapolri Ungkap Sederet Kasus Penghimpunan Dana Ilegal di 2021, Kerugiannya Capai Triliunan Rupiah
- Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Robot Trading Ilegal
Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP),” tandas Jenderal Bintang Satu, Selasa (1/2/2022).
Sebelumnya, Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, merasa keberatan terhadap penahanan kliennya lantaran disebut belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Herman juga menilai polisi menyalahi aturan lantaran menahan tersangka tanpa di-BAP sehingga Herman menganggap polisi lalai. []












