Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

- Editor

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id – Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan “Kalimantan sebagai tempat jin buang anak”. Edy Mulyadi juga langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, selain menetapkan Edy sebagai tersangka, Kepolisian juga menyita barang bukti yakni akun YouTube dengan nama ‘Bang Edy Channel’. Selain itu, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.

“37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” tutur Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Akun YouTube Edy Mulyadi, dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun tersebut, Edy juga sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.

Ahmad Ramadhan juga menegaskan bahwa penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP),” tandas Jenderal Bintang Satu, Selasa (1/2/2022).

Sebelumnya, Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, merasa keberatan terhadap penahanan kliennya lantaran disebut belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Herman juga menilai polisi menyalahi aturan lantaran menahan tersangka tanpa di-BAP sehingga Herman menganggap polisi lalai. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Jeff Bezos Sumbang Ratusan Juta Dolar Untuk Atasi Perubahan Iklim

Berita Terkait

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth Diduga Terobos Jalur Transjakarta dan Maki Polisi
Jakarta International Pet Show 2026 Siap Hadir di NICE PIK 2
Aston Villa Siap Panaskan GBK Lawan Indonesia All Stars
Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 02:36 WIB

Daftar Harga Tiket Konser Kahitna 40 Tahun Jakarta 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 00:11 WIB

Daftar Harga Tiket Konser UNGU di Senayan Resmi Diumumkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:22 WIB

Kahitna Rayakan 40 Tahun Lewat Konser Nostalgia di PIK 2

Berita Terbaru