Jakarta – Polri masih terus berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat (AS). Setidaknya ada dua opsi penegakan hukum yang bakal dilakukan kepada Saifuddin.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan, opsi pertama adalah Saifuddin Ibrahim diminta menyerahkan diri dan pulang ke Indonesia.
Jika tidak mau, maka polisi bakal mengambil opsi kedua. Yakni, bekerja sama dengan FBI untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.
“Kita masih berkoordinasi dengan FBI untuk proses pemulangan antara dia menyerahkan diri atau diamankan oleh FBI,” tutur Kombes Gatot, Sabtu (14/05/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihak Kepolisian masih menunggu hasil koordinasi antara Hubinter Mabes Polri dengan FBI. Khususnya mengenai rencana pengembalian tersangka dari AS.
“Jadi intinya kepolisian masih berkoordinasi dengan FBI dalam hal ini pihak Hubinter terkait dilakukan proses pemulangan,” ungkap Kombes Gatot.
Awal mulanya, Saifuddin membuat kegaduhan dengan video yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus dan direvisi. Menurutnya, ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan dan terorisme.
Ia juga menyebut pesantren adalah sumber terorisme, serta meminta Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes). []