Bareskrim Polri Usut Kasus Investasi Bodong Triumph yang Seret Nama Indra Bekti

- Editor

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Bekti. (Foto:IG @indrabekti)

Indra Bekti. (Foto:IG @indrabekti)

Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan, saat ini pihaknya sedang mengusut kasus dugaan investasi bodong platform Triumph yang menyeret artis Indra Bekti. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Dalam kasus ini, para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.

“Masih penyelidikan,” tutur Kombes Gatot di Jakarta, Senin (28/03/2022).

Ia juga menyampaikan, laporan tersebut akan diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan

“Ditangani Eksus. Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan,” ungkap Mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.

Korban investasi bodong tersebut, telah melaporkan dugaan penipuan ini ke Bareskrim Polri. Laporan mereka teregister dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM. Adapun Indra Bekti disebut-sebut terlibat lantaran menjadi Brand Ambassador dari platform Triumph tersebut.

“Dia sebagai brand ambassador itu menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph,” kata Nandang, salah seorang korban di Bareskrim Polri.

Sementara sang presenter, meminta para korban Triumph untuk berhenti mengaitkan dugaan investasi bodong tersebut dengan dirinya dan mengarahkan mereka untuk langsung menghubungi pihak Triumph guna meminta pertanggungjawaban.

Indra Bekti mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak Triumph dan menurutnya, mereka siap menunjukkan itikad baik ke para korban. Indra Bekti juga membenarkan bahwa dirinya memang pernah jadi brand ambassador untuk aplikasi Triumph. Namun sudah tak lagi terikat kontrak sejak 13 Oktober 2021.

Ia menegaskan, tak pernah mendapat keuntungan dari uang yang diinvestasikan para pengguna aplikasi Triumph dan dibayar pakai koin dari aplikasi tersebut. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diringkus Polisi

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Hadirkan Ahli Fakultas Hukum UI
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Kasus Sengketa Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Masih Bergulir di Pengadilan, Begini Kronologi Awalnya
Sidang Gugatan Warga Ruko Marinatama dengan Pengelola Kembali Digelar, Siap Datangkan Saksi Ahli
Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua dengan Pengelola, Kuasa Hukum Harapkan Mediasi Dengan Kemenhan
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:07 WIB

Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:35 WIB

Pilates Hunter Kemang Hadirkan Paket Promo Grand Opening Mulai Rp900.000

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:37 WIB

Bank Jakarta Raih Golden Champion in Satisfaction, Loyalty, & Engagement pada 8th Infobank Satisfaction, Loyalty, and Engagement 2026

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:35 WIB

Ketua DPRD DKI: Bank Jakarta Naik Kelas, Kartu Debit Visa Bisa Digunakan di 200 Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Rabu, 19 November 2025 - 16:08 WIB

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:55 WIB

Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif

Berita Terbaru

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB