JKP Sudah Bisa Diklaim, Begini Manfaat dan Syaratnya

- Editor

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto:Pelopor.id/Ist)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan sudah dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.

“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” tutur Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap Selasa (22/02/2022).

Chairul menjelaskan, meski belum secara resmi diluncurkan, Program ini sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

“Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ungkapnya.

Program JKP, diberikan untuk pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini bisa dirasakan manfaatnya untuk pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Adapun persyaratan peserta Program JKP, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya padaProgram JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Bikin Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun, Menaker Ida Fauziah Punya Harta Rp 17 Miliar

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:58 WIB

Natasha Pramudita Buktikan Relevansi Karier Bermusiknya Melalui Single Mendadak Dangdut

Minggu, 15 Februari 2026 - 05:55 WIB

HIMM, Proyek Solo Himawan Darma Rilis Album Selamanya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 02:00 WIB

Billkiss, Unit City Pop Asal Bogor Rilis Single Tahta Versi Hipdut

Kamis, 12 Februari 2026 - 01:44 WIB

Slank, RAN, dan Ziva Magnolya Satu Poster dengan Jon Batiste di Java Jazz Festival 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:05 WIB

Sayap Lepas Hadirkan Single Cinta & Janji untuk Pendengar Asia Tenggara

Rabu, 11 Februari 2026 - 04:19 WIB

Man Sinner Hadirkan Versi Audio Digital Lagu Bumi Menangis (Unplugged)

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:40 WIB

Letter El dan Journey of Nara Ramaikan Main-Main di Cipete Vol 42

Berita Terbaru

Musik

HIMM, Proyek Solo Himawan Darma Rilis Album Selamanya

Minggu, 15 Feb 2026 - 05:55 WIB

Suasana konser Dream Theater di Jakarta. (Foto: Rajawali Indonesia)

Musik

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:36 WIB