Pelopor.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi persyaratan sudah dapat mengklaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.
“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” tutur Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap Selasa (22/02/2022).
Chairul menjelaskan, meski belum secara resmi diluncurkan, Program ini sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
“Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ungkapnya.
Program JKP, diberikan untuk pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini bisa dirasakan manfaatnya untuk pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Adapun persyaratan peserta Program JKP, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).
Sedangkan untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya padaProgram JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.












