Pelopor.id | Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 telah sukses terselenggara. Seluruh pertandingan terlaksana dengan baik dengan menciptakan 90 rekor baru, baik rekor PON maupun rekor nasional.
Hajatan olahraga akbar Indonesia di Bumi Cenderawasih ini terlaksana pada saat pandemi Covid-19. Namun dengan ketatnya protokol kesehatan yang disertai vaksinasi bagi para atlet, pelatih dan penyelenggara PON, pelaksanaan PON XX tidak menciptakan cluster penyebaran Covid19.
Para atlet yang telah berkompetisi, tentunya tidak terlepas dari ancaman terjadinya cedera pada saat bertanding dan faktanya memang ada atlet yang cedera. Namun dengan telah didaftarkannya para atlet, pelatih dan penyelenggara pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka yang mengalami cedera tersebut mendapatkan pelayanan kuratif hingga sembuh.
Baca juga: Timboel Siregar: “Pak Presiden, Pelanggaran Upah Minimum Terus Terjadi!”
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyebutkan bahwa santunan tidak mampu berkerja (STMB) pun akan diberikan, manakala para atlet yang mengalami cedera masih dalam proses perawatan atau pemulihan, sehingga belum bisa berlatih atau mengikuti event kejuaraan lainnya. Selama penyelenggaraan PON XX Papua, tercatat ada 38 atlet yang mengalami cedera saat bertanding.
Salah satunya adalah seorang atlet voli indoor kontingen Jawa Barat, Yasmin Nafisah, mengalami cedera lutut pada saat bertanding dan mendapatkan penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan telah didaftarkannya Yasmin Nafisah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka perawatannya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai rekomendasi medis yang diperlukan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci mengatakan, pihaknya siap menanggung semua biaya perawatan medis atlet Yasmin Nafisah sampai sembuh, sesuai dengan rekomendasi medis yang diperlukan. Atlet yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal atau bahkan menyebabkannya kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Diikutkannya para atlet, pelatih, official maupun penyelenggara PON XX dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pemberdayaan mereka sebagai subyek pembagunan olahraga Indonesia.
Baca juga: Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia
Semangat ini sejalan dengan visi olahraga yang pernah disampaikan Presiden Pertama RI Soekarno, yang menegaskan bahwa olahraga merupakan sarana untuk membangun manusia, untuk membangun komunitas nasional yang berarti membangun bangsa, menciptakan rasa hormat antar-sesama.
Menurut Timboel Siregar, hadirnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seharusnya juga melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga, sebagai institusi yang melakukan pembinaan terhadap Pemuda dan atlet dan insan olahraga lainnya.
Menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional pada pemuda juga, sehingga Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah selayaknya memastikan seluruh pemuda dan atlet Indonesia mendapat penjaminan dan perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Timboel Siregar berharap, untuk tahap awal, selain mendaftarkan para atlet, Kementerian Pemuda dan Olahraga juga mendaftarkan seluruh pengurus organisasi kepemudaaan, seperti KNPI, HMI, GMKI, PMKRI, PMII, GMNI, HIKMABUDHI, KMHDI, IMM, KAMMI, GAMKI, dll ke program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan bagi mereka adalah pendorong kemajuan bangsa. []












