Korsel Akan Hukum Tesla yang Dituding Melebihkan Jarak Tempuh

- Editor

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mobil Tesla. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi mobil Tesla. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Produsen mobil listrik Tesla Inc dituduh melanggar Undang-Undang tentang Pelabelan dan Iklan yang Adil, dengan melebih-lebihkan jarak tempuh beberapa model kendaraannya, termasuk Model 3.

Terkait hal itu, Komisi Perdagangan Adil Korea atau Korea Fair Trade Commission (KFTC) akan menggelar pertemuan untuk memutuskan tingkat sanksi terhadap Tesla.

Dalam situs resminya, Tesla menyebutkan Model 3 dapat menempuh jarak 528 km atau 328 mil dengan sekali pengisian daya. Namun, menurut KFTC, klaim itu bisa kurang jika suhu turun di bawah titik beku.

Menanggapi hal itu, analis mengatakan bahwa sebagian besar kendaraan listrik pada umumnya dapat mengalami beberapa kehilangan driving range dalam cuaca dingin, seperti dikutip dari Reuters.

Banyak pabrikan mobil listrik kini juga mulai menyoroti perkiraan di dunia nyata atas dasar sejumlah faktor, seperti iklim, perilaku pengemudi, beban penumpang, kemiringan dan penurunan.

Tak hanya Tesla, sebelumnya KFTC telah menjatuhkan denda sebesar 20,2 miliar won atau sekitar USD 16,9 juta terhadap Mercedes Benz yang terbukti melanggar aturan emisi.

Menurut KFTC, perusahaan otomotif Jerman itu telah merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal di kendaraannya. Dengan begitu, kendaraan Mercedes yang beredar di Korsel ada dalam standar penilaian emisi yang lebih rendah dari saat tes sertifikasi.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Kemenparekraf Gelar Konferensi Infinity Experience of Nature and Sport Tourism

Berita Terkait

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Donne Maula Rilis Harum, Lagu Tentang Alasan Tetap Berjuang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Senin, 6 Juli 2026 - 13:29 WIB

Arika Panggabean Kemas Pesan Hangat di Single Sahabat Selamanya

Senin, 6 Juli 2026 - 02:36 WIB

Daftar Harga Tiket Konser Kahitna 40 Tahun Jakarta 2026

Berita Terbaru