Pelopor.id | Perusahaan otomotif asal Jerman, Mercedes Benz, terbukti melanggar aturan emisi Korea Selatan (Korsel). Terkait hal itu, Komisi Perdagangan Adil Korea atau Korea Fair Trade Commission (KFTC) menjatuhkan denda sebesar 20,2 miliar won atau sekitar USD 16,9 juta.
Menurut KFTC, Mercedes telah merusak perangkat mitigasi polusi dengan menginstal perangkat lunak ilegal di kendaraannya. Dengan begitu, kendaraan Mercedes yang beredar di Korsel ada dalam standar penilaian emisi yang lebih rendah dari saat tes sertifikasi.
Penyelidikan lebih dalam menemukan Mercedes juga terbukti memasang iklan palsu yang menyebutkan emisi kendaraan mereka ada pada tingkat minimum dan memenuhi standar emisi Euro 6 antara Agustus 2013 dan Desember 2016.
“Menjatuhkan sanksi terhadap operator penjualan mobil impor nomor 1 negara karena menghalangi pilihan pembelian rasional konsumen dengan iklan palsu dan menipu tentang kinerja pengurangan emisinya bahkan setelah skandal Dieselgate,” ujar pihak KFTC dalam sebuah pernyataan dilansir dari Reuters.
KFTC memang telah memprioritaskan aturan emisi pada kendaraan untuk mengurangi kadar polusi di Korsel. Sebelumnya, sejumlah pabrikan besar telah terkena denda untuk kasus yang serupa.
Bahkan pada tahun lalu, KFTC telah mendenda atau memerintahkan tindakan korektif untuk Audi-Volkswagen Korea, Nissan Motor Corp, Stellantis Korea dan Porsche AG atas kecurangan yang sama. []












