Pelopor.id – Polisi, meminta masyarakat yang menemukan penimbunan minyak goreng untuk segera melapor. Hal ini, untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng satu harga di pasaran, khususnya minimarket di wilayah Jabodetabek.
“Silakan lapor ke Kepolisian setempat,” tutur Wakasatgas Pangan Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Rabu (26/1/2022).
Whisnu menjelaskan, Satgas Pangan telah melakukan monitoring terhadap para pengecer minyak goreng dan gula pasir. Hasilnya, dipastikan stok kedua bahan pangan tersebut aman untuk beberapa waktu kedepan.
“Ketersediaan di jaringan retail modern untuk dua minggu kedepan aman. Di retail modern khususnya yang berada di Pulau Jawa sudah mendapatkan distribusi sebanyak 10 karton,” ungkapnya.
Ia juga memastikan harga pasaran minyak goreng tidak dijual diatas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liternya. Selain itu, polisi juga tidak menemukan kekosongan stok hingga antrian panjang yang berujung penimbunan sampai saat ini.
“Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran tersebut maka bisa melaporkannya kepada kami,” tandas Whisnu.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
Pemerintah, penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil dengan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun. []












