Terkait Upah Minimum 2022, Timboel Siregar: Pernyataan Menaker ke DPR Tidak Sesuai dengan yang Dilakukan

- Editor

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai, Pernyataan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah terkait penetapan Upah Minimun (UM) Tahun 2022 tidak sesuai dengan apa yang ia lakukan.

“Menurut saya, pernyataan Ibu Menaker tidak sesuai dengan apa yang dilakukannya pada saat proses penetapan UM di 2021 lalu yang kerap kali memberikan pernyataan yang tidak pada tempatnya,” tutur Timboel berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id Rabu, (25/1/2022)

Penilaian Timboel ini, lantaran dalam rapat kerja Menteri Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI kemarin, Menaker menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk perlindungan dalam hal pengupahan.

Ida Fauziah juga menyatakan, bahwa tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.

“Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh,” tutur menaker saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

“Menaker belum memiliki komitmen untuk melindungi buruh. Apa yang disampaikan Ibu Menaker kemarin hanyalah rangkaian kata-kata tanpa makna.”

Kenyataannya menurut Timboel, Menaker pernah menyatakan Upah buruh Indonesia tertinggi, yang juga ditanyakan oleh Pimpinan Sidang Raker Pak Ansory Siregar, merupakan hal yang tidak perlu dilakukan yang terkesan “memaksa” para gubernur untuk tidak menaikan upah lebih tinggi dari ketentuan rumus kenaikan upah minimum yang diatur di PP No. 36 Tahun 2021.

“Lalu hingga saat ini tidak ada hal kongkrit yang dilakukan Ibu Menaker untuk memperbaiki pengawas ketenagakerjaan yang memang selama ini menjadi kelemahan dalam mengawal implementasi UM di tempat kerja,” ungkap Timboel.

Dengan rumus kenaikan UM yang diatur dalam Pasal 26 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) PP No. 36 tahun 2021 maka rata-rata kenaikan UM 2022 sebesar 1.09 persen. Nilai kenaikan UM ini berada di bawah inflasi nasional sebesar 1,61 persen.

“Bila kenaikan upah minimum di bawah kenaikan inflasi maka upah riil pekerja menurun sehingga daya beli pekerja menurun juga. Bagaimana Ibu Menaker bisa mengatakan melindungi buruh sementara daya beli buruh menurun?” tanya Timboel.

Ia juga menegaskan bahwa faktanya Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan kenaikan upah minimum, dan mengacu pada Pasal 26 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021 disebutkan penyesuaian upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai Batas Atas (BA) dan Batas Bawah (BB).

Baca Juga :   Timboel Siregar Dorong Pemerintah Wajibkan Perusahaan Biayai Vaksin Booster untuk Pekerja

Ayat (2) ini, lanjut Timboel sebenarnya memberikan ruang kepada para Gubernur untuk menaikan UM sesuai kondisi daerahnya yaitu antara nilai BA dan BB, tidak diatur hanya oleh rumus-rumus saja yang datanya pun sudah ditentukan oleh BPS.

Selain itu, Timboel juga menyampaikan bahwa Respon Menaker yang menyurati Gubernur DKI Jakarta, ketika Gubernur Anies merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 menjadi 5,1 persen, hal yang tidak perlu dilakukan mengingat tidak ada kewenangan Menaker untuk melakukan pembinaan kepada kepala daerah, termasuk Gubernur DKI.

“Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bila ada kepala daerah yang dinilai melanggar Prosram Strategis Nasional, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan adalah Menteri dalam Negeri. Saya menilai Menteri Ketenagakerjaan terlalu jauh bereaksi,” tegas Timboel.

Mengenai belum adanya hal kongkrit yang dilakukan Bu Menaker terkait fungsi pengawas ketenagakerjaan, faktanya masih banyak perusahaan yang membayar upah di bawah UM yang ditetapkan. Lalu banyak pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau ke atas yang masih dibayar sesuai UM yang ditetapkan, namun tidak ada penegakkan hukum atas pelanggaran-peanggaran tersebut.

Timboel pun mempertanyakan beberapa hal berikut kepada Menaker Ida Fauziah.

1. Apa yang bisa ditawarkan oleh Ibu Menaker untuk memperbaiki peran pengawasan ketenagakerjaan sehingga pengusaha yang melanggar ketentuan UM dapat diberikan sanksi pidana maupun perdata sesuai UU Cipta Kerja?

2. Apakah Menaker mau membangun komunikasi dengan SP/SB yang melaporkan pelanggaran UM di tempat kerja?

3. Apakah Menaker mau memberikan tindakan hukum kepada pengawas ketenagakerjaan yang tidak menindaklanjuti pengaduan UM?

4. Apakah Menaker memiliki sistem pengaduan UM hingga tindaklanjutnya dalam sistem pengaduan yang bisa diakses oleh pelapor sehingga pelapor mengetahui proses tindaklanjutnya, dsb.

“Menurut saya memang Ibu menaker belum memiliki komitmen untuk melindungi buruh. Apa yang disampaikan Ibu Menaker kemarin hanyalah rangkaian kata-kata tanpa makna,” tandas Timboel.

Padahal, banyak hal yang perlu dilakukan dalam masalah kenaikan UM 2022 ini, oleh karenanya Pimpinan Sidang Komisi IX DPR RI dalam Rapat Kerja kemarin berencana memanggil kembali Ibu Menaker untuk membahas masalah kenaikan UM ini.

“Saya berharap Komisi IX benar-benar memanggil kembali Ibu Menaker untuk mendalami dan fokus pada tindaklanjut penetapan UM 2022, dan implementasinya di tempat kerja serta persoalan penegakkan hukum yang lemah terhadap pelanggar UM selama ini,” tutup Timboel. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 01:33 WIB

LaLaLa Fest 2026 Jakarta Dimeriahkan Kehadiran Rex Orange County

Kamis, 23 April 2026 - 18:10 WIB

Ravel Junardy: Hammersonic 2026 Private Event Demi Martabat Festival

Senin, 20 April 2026 - 18:10 WIB

Echoes, We Hide Hadirkan Nuansa Emo Rock di EP the things we left unsaid after you

Senin, 20 April 2026 - 17:40 WIB

Ade Hubart dan Ian Antono Hadirkan Pesan Optimis di Single Come On

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Ade Govinda dan Gloria Jessica Luncurkan Lagu Terbelah Jadi Dua

Jumat, 17 April 2026 - 01:54 WIB

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Kamis, 16 April 2026 - 23:26 WIB

Rully Irawan Ceritakan Perjalanan Ayah di Perantauan Lewat Single Markisa

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Berita Terbaru