Pelopor.id – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter sudah bisa dibeli mulai hari ini, Rabu, (19/1/2022) di ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tutur Lutfi berdasarkan keterangan tertulis.
Pemerintah menyediakan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan dengan dana sebesar Rp7,6 triliun yang disediakan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Mendag juga menegaskan, kebijakan minyak goreng satu harga ini berlaku untul kemasan premium maupun kemasan sederhana untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil. Hingga kini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan satu harga bagi masyarakat tersebut.
Terkait kebijakan ini, Mendag menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
- Mendag Klaim Stok Minyak Goreng Harga Terjangkau Aman
- Kemendag Cabut Aturan Minyak Goreng Wajib Kemasan
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan. []