Pelopor.id | Google kembali terjerat masalah hukum. Kali ini, Pengadilan Rusia memvonis Google hukuman denda senilai 7,2 miliar Rubel atau sekitar Rp 1,38 triliun, akibat dinilai telah gagal menghapus 2.600 konten yang termasuk dalam kategori ilegal di Rusia.
Sejumlah contoh konten ilegal yang dimaksud seperti propaganda narkoba dan homoseksual. Selain itu juga unggahan yang bersifat ekstremis atau mengandung unsur terorisme, termasuk topik yang menyinggung pemimpin pihak oposisi, Alexei Navalny, seperti dilansir dari Engadget.
Menanggapi denda tersebut, Google menyatakan akan meninjau kembali dokumen pengadilan, sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Perusahaan itu tercatat memiliki waktu sekitar 10 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan Rusia.
Sepanjang 2021, Rusia telah menjatuhkan denda kepada sejumlah perusahaan teknologi yang tidak membatasi konten terlarang. Namun dari daftar perusahaan yang didenda itu, Google adalah perusahaan pertama yang menerima penalti berdasarkan pendapatan tahunannya. Jumlah denda yang ditanggung Google setara dengan 8 persen pendapatannya di Rusia.
Ini bukan pertama kalinya Google menerima hukuman denda. Sebelumnya, Google juga telah didenda hingga dua kali oleh pengawas persaingan usaha Perancis masing-masing sebesar 500 juta euro.
Denda pertama terjadi pada Juni lalu lantaran Google dianggap telah melanggar regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa. Kemudian denda kedua pada Juli lalu, akibat gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Prancis. []
Baca juga: Italia Denda Apple dan Google Jutaan Dolar












