Google Kena Denda Rp 1,3 Triliun di Rusia Akibat Konten Ilegal

- Editor

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mesin pencari Google. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi mesin pencari Google. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Google kembali terjerat masalah hukum. Kali ini, Pengadilan Rusia memvonis Google hukuman denda senilai 7,2 miliar Rubel atau sekitar Rp 1,38 triliun, akibat dinilai telah gagal menghapus 2.600 konten yang termasuk dalam kategori ilegal di Rusia.

Sejumlah contoh konten ilegal yang dimaksud seperti propaganda narkoba dan homoseksual. Selain itu juga unggahan yang bersifat ekstremis atau mengandung unsur terorisme, termasuk topik yang menyinggung pemimpin pihak oposisi, Alexei Navalny, seperti dilansir dari Engadget.

Menanggapi denda tersebut, Google menyatakan akan meninjau kembali dokumen pengadilan, sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Perusahaan itu tercatat memiliki waktu sekitar 10 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan Rusia.

Sepanjang 2021, Rusia telah menjatuhkan denda kepada sejumlah perusahaan teknologi yang tidak membatasi konten terlarang. Namun dari daftar perusahaan yang didenda itu, Google adalah perusahaan pertama yang menerima penalti berdasarkan pendapatan tahunannya. Jumlah denda yang ditanggung Google setara dengan 8 persen pendapatannya di Rusia.

Ini bukan pertama kalinya Google menerima hukuman denda. Sebelumnya, Google juga telah didenda hingga dua kali oleh pengawas persaingan usaha Perancis masing-masing sebesar 500 juta euro.

Denda pertama terjadi pada Juni lalu lantaran Google dianggap telah melanggar regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa. Kemudian denda kedua pada Juli lalu, akibat gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Prancis. []

Baca juga: Italia Denda Apple dan Google Jutaan Dolar

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Starbucks Setop Semua Aktivitas Bisnis di Rusia

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:00 WIB

Defend IT360 Rayakan 2 Tahun, Luncurkan Virtual SOC Essential Berbasis SIEM 24/7

Rabu, 5 November 2025 - 23:33 WIB

Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:19 WIB

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet

Sabtu, 27 September 2025 - 17:32 WIB

Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal

Jumat, 5 September 2025 - 16:06 WIB

Perkuat Keamanan Digital Lewat SATSPAM, Indosat IM3 Hadir di Pestapora 2025

Selasa, 2 September 2025 - 18:58 WIB

Honest Card Tawarkan Inovasi Fintech untuk Kredit Aman dan Bertanggung Jawab

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Spam dan Scam Meningkat, Provider Tri Indonesia Perkuat Perlindungan Digital Pelanggan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:42 WIB

Indosat IM3 Hadirkan SATSPAM, Fitur Keamanan Digital Tanpa Ribet

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri BUMD Leader's Forum di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Anung Dorong BUMD Jakarta Berani Ekspansi

Jumat, 17 Apr 2026 - 22:10 WIB

Grup duo, Risty Ang dan Syafii Efendi. (Foto: Istimewa)

Musik

Risty Ang Gandeng Syafii Efendi di Lagu Jadilah Pemenang

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:54 WIB