Google Kena Denda Rp 1,3 Triliun di Rusia Akibat Konten Ilegal

- Editor

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mesin pencari Google. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Ilustrasi mesin pencari Google. (Foto: Pelopor.id/Pixabay)

Pelopor.id | Google kembali terjerat masalah hukum. Kali ini, Pengadilan Rusia memvonis Google hukuman denda senilai 7,2 miliar Rubel atau sekitar Rp 1,38 triliun, akibat dinilai telah gagal menghapus 2.600 konten yang termasuk dalam kategori ilegal di Rusia.

Sejumlah contoh konten ilegal yang dimaksud seperti propaganda narkoba dan homoseksual. Selain itu juga unggahan yang bersifat ekstremis atau mengandung unsur terorisme, termasuk topik yang menyinggung pemimpin pihak oposisi, Alexei Navalny, seperti dilansir dari Engadget.

Menanggapi denda tersebut, Google menyatakan akan meninjau kembali dokumen pengadilan, sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Perusahaan itu tercatat memiliki waktu sekitar 10 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan Rusia.

Sepanjang 2021, Rusia telah menjatuhkan denda kepada sejumlah perusahaan teknologi yang tidak membatasi konten terlarang. Namun dari daftar perusahaan yang didenda itu, Google adalah perusahaan pertama yang menerima penalti berdasarkan pendapatan tahunannya. Jumlah denda yang ditanggung Google setara dengan 8 persen pendapatannya di Rusia.

Ini bukan pertama kalinya Google menerima hukuman denda. Sebelumnya, Google juga telah didenda hingga dua kali oleh pengawas persaingan usaha Perancis masing-masing sebesar 500 juta euro.

Denda pertama terjadi pada Juni lalu lantaran Google dianggap telah melanggar regulasi persaingan usaha yang berkaitan dengan iklan online di Eropa. Kemudian denda kedua pada Juli lalu, akibat gagal mematuhi perintah sementara dari regulator Prancis. []

Baca juga: Italia Denda Apple dan Google Jutaan Dolar

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Korea Selatan Bakal Ekspor Tank dan Howitzer ke Polandia

Berita Terkait

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:22 WIB

Bungkus Kritik Lewat Nada, Aldy Amis Rilis Single Lapor Mas Wapres

Sabtu, 15 November 2025 - 20:38 WIB

AIDEA Weeks 2025 Ungkap Tantangan Musisi di Era Kecerdasan Buatan

Kamis, 13 November 2025 - 22:41 WIB

Gugun Blues Shelter Tampil Garang di Swag EVent Menuju All You Can Hear Gig Vol.2

Rabu, 12 November 2025 - 15:31 WIB

ELEMENT dan Karin.Kemayu Tawarkan Format Baru dalam Berkisah Lewat Book of Soundtrack: Bukan Sekadar Cinta

Rabu, 12 November 2025 - 02:51 WIB

ATEEZ Bakal Tampil di Indonesia, Tiket Sudah Mulai Dijual

Rabu, 12 November 2025 - 01:55 WIB

Tavisha, Ajojing, Paman, Rocker Kasarunk, dan Man Sinner Pamer Karya di Main-Main di Cipete Vol. 34

Selasa, 11 November 2025 - 17:51 WIB

Reno Fahreza, Ello, Eno NTRL, dan Magi /Rif Tawarkan Tema Perdamaian Lewat Single Kolaborasi

Minggu, 9 November 2025 - 23:50 WIB

HUT Ke-3, ORGIE Rilis Single Tak Mengerti dan Jersey Eksklusif Bareng Refresh Industri

Berita Terbaru

Nasional

FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137

Kamis, 13 Nov 2025 - 21:57 WIB