Pelopor.id – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemberitaan bohong alias hoaks bernada penodaan agama oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Terkait dengan adanya laporan Rabu, (5/1/2022) sore, Bareskrim Polri telah menerima aduan atas nama inisial HP yang melaporkan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, hoaks yang mana dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” tutur Ahmad Ramadhan.

“Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama inisial FH dengan username @FerdinandHaean3. Yang dilaporkan adalah, menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA. Menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP,” lanjutnya.
Doorstop Divisi Humas Polri, Rabu, 05 Januari 2022 https://t.co/FhJ8dzTAFG
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) January 5, 2022
Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan barang bukti yang telah diserahkan oleh pelopor berupa postingan dan screenshoot dari akun milik mantan politisi Partai Demokrat itu.
“Dan tentunya hal ini akan didalami dan ditindaklanjuti,” tandasnya.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mencuit di media sosial Twitter pribadinya soal “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya”.
Ia mengklaim bahwa cuitan itu tidak menyasar kelompok atau agama tertentu. Menurut Ferdinand, beberapa hari lalu ia tengah mengalami kondisi sedang banyak beban. Ia mengatakan cuitan tersebut dibuat berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya merespons kondisi tersebut. []












