Catat! Harga Minyak Goreng Kemasan Sederhana dari Pemerintah Rp 14.000 Per Liter

- Editor

Rabu, 5 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto. (Foto:Pelopor.id/Ist)

Pelopor.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa mulai hari ini, Rabu, (5/1/2022) pemerintah memutuskan untuk menyediakan minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000 per liter.

Hal ini sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu agar jajarannya menjaga stabilitas harga minyak goreng sehingga terjangkau oleh masyarakat.

“Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” tutur Menko Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta.

Menko Airlangga juga menegaskan bahwa minyak goreng dengan harga terjangkau itu akan disiapkan untuk enam bulan ke depan dan akan dievaluasi pada bulan Mei 2022 serta dapat diperpanjang.

Selama periode enam bulan tersebut, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga termasuk PPN.

“Komite Pengarah memutuskan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp3,6 triliun,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Menko Airlangga menerangkan bahwa Menteri Perdagangan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau serta menyiapkan regulasi harga eceran tertinggi (HET).

Sementara BPDPKS bertugas menyiapkan pendanaan untuk enam bulan termasuk pembayaran PPN, menetapkan surveyor independen, serta mempersiapkan perjanjian kerja sama (PKS).

“Menteri Keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih harga, dan ini adalah mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak. Kementerian/Lembaga lain (memberikan) dukungan, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI,” pungkasnya. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   DPR Dorong Pemerintah Kontrol Langsung Distribusi Minyak Goreng

Berita Terkait

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun
Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:45 WIB

People Sweet Rilis Final Destination Usai Tur Virtual di Roblox

Senin, 13 April 2026 - 01:01 WIB

LMKN Jelaskan Polemik Royalti Dangdut, ARDI Tolak Distribusi Rp25 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 16:57 WIB

Buitenstage Vol. 5 Satukan Brokenscene, Joanna Andrea, dan RANGR

Selasa, 7 April 2026 - 16:10 WIB

Julyandra Aip DPO dan Kisi Bawa Nuansa Kontemplatif di Kurasi Musik Tebet

Selasa, 7 April 2026 - 15:42 WIB

Pugar Restu Julian Sajikan Lirik Frontal di Single Depresi Kelas Menengah

Selasa, 7 April 2026 - 15:01 WIB

Kukudabukon Luncurkan Single Menerka Sampai Mati Sebelum Album Penuh

Sabtu, 4 April 2026 - 17:44 WIB

Grup Band Cockpit+ Lahir, Siap Lanjutkan Tradisi Rock Genesis di Indonesia

Sabtu, 4 April 2026 - 00:38 WIB

Ramzy Has Luncurkan Single Sehari Demi Sehari

Berita Terbaru