Pelopor.id – Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (6/1/2022) menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi. Korlantas Polri menyebutkan, bagi masyarakat yang ada di Jakarta Pusat, bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng. Lalu Satu mobil SIM Keliling ada di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.
Dua mobil lagi ada di Mall Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Sementara mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara pada pekan ini ditiadakan. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling di Bekasi Cyber Park dengan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Lalu untuk masyarakat Bogor, Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Untuk warga Bandung bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTM Cicadas atau di BTC Fashion Mall mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
- Baca juga : Catat! Harga Minyak Goreng Kemasan Sederhana dari Pemerintah Rp 14.000 Per Liter
- Baca juga : Polisi Terima Laporan atas Cuitan Ferdinand Hutahaean “Allahmu Lemah”
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. []












