Ikuti Langkah Anies, Ridwan Kamil Naikkan Upah Buruh Jabar Jadi 5%

- Editor

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Pelopor.id/Rizal FS/Biro Adpim Jabar)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Pelopor.id/Rizal FS/Biro Adpim Jabar)

Pelopor.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menaikkan upah buruh di wilayahnya sebesar 5 persen. Tetapi kenaikan tersebut hanya untuk buruh yang telah bekerja diatas 1 tahun. Sementara yang dibawah 1 tahun, kenaikan upahnya tetap 0 sampai 1 koma 72 persen.

Keputusan Kang Emil, panggilan akrabnya, mengikuti keputusan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya telah menaikkan upah buruh sebesar 5 persen.

Kang Emil mengaku, Jawa Barat memberi solusi tanpa melanggar konstitusi juga tanpa melanggar PP 36 Tahun 2021. Menurutnya, UMK untuk 2022 tetap mengikuti PP-36, yang mengatur upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di Jawa barat jumlahnya hanya 5 persen dari total 10 juta buruh. Untuk buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun, tidak diatur oleh PP36.

Jumlah buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun mencapai 95 persen dari total 10 juta buruh Jawa Barat. Upahnya, bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing- perusahaan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikannya diputuskan berkisar 3,27 persen – 5 persen. Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha dan kondusivitas kebangkitan ekonomi 2022,” tuturnya Kamis, (30/12/2021)

Sementara Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya mengimbau seluruh perusahaan untuk menerapkan struktur pengupahan berdasarkan skala, sehingga pekerja mendapatkan gaji yang layak sesuai masa kerjanya.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, bahwa pemerintah terus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.

“Pemerintah wajib memediasi perusahaan/pemberi kerja untuk segera menyusun dan menetapkan struktur skala upah, dan melakukan pembinaan teknis melalui fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan,” ungkap Putri belum lama ini.

Baca Juga :   Timboel Siregar: Surat Anies ke Menaker Sebuah Kekeliruan Besar

Indah menegaskan, seluruh kepada daerah harus menetapkan upah minimum berdasarkan PP No 36 Tahun 2021. Kemenaker, bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi se-Indonesia pun, siap untuk mengawal pelaksanaan pengupahan pada 2022 berdasarkan ketentuan tersebut.

“Pemerintah konsisten untuk menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mewajibkan semua kepala daerah untuk melakukan hal yang sama,” tandas Putri.

Meski demikian, dinas ketenagakerjaan wajib memberikan pemahaman kepada pengusaha dan pekerja/buruh. Bahwa upah minimum (UMP dan UMK) adalah safety net atau jaringan pengaman yang diberikan kepada tenaga kerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Bagi tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah.

Apabila terjadi perselisihan mengenai pengupahan, dinas ketenagakerjaan agar mendorong pihak-pihak yang berselisih untuk berdialog secara bipartit maupun tripartit. Sedangkan bagi perusahaan dan pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan akan dilakukan pembinaan teknis dan jika belum membuahkan hasil yang diharapkan, akan dilakukan pengawasan teknis.

Pengawasan teknis meliputi dampak pelaksanaan kewenangan bidang ketenagakerjaan yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah melakukan pengawasan teknis melalui review, monitoring, dan evaluasi.

Jika masih belum membuahkan hasil, maka dilakukan tahapan teknis selanjutnya berupa pemeriksaan reguler dan/atau pemeriksaan khusus atau/investigatif.

“Dari hasil pemeriksaan yang terakhir ini, jika terbukti terdapat kesalahan maka untuk selanjutnya digunakan oleh pemerintah menegakkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Putri.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali
Andi Amran Copot Anak Buah Yang Terima Fee Proyek

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:22 WIB

Bungkus Kritik Lewat Nada, Aldy Amis Rilis Single Lapor Mas Wapres

Sabtu, 15 November 2025 - 20:38 WIB

AIDEA Weeks 2025 Ungkap Tantangan Musisi di Era Kecerdasan Buatan

Kamis, 13 November 2025 - 22:41 WIB

Gugun Blues Shelter Tampil Garang di Swag EVent Menuju All You Can Hear Gig Vol.2

Rabu, 12 November 2025 - 15:31 WIB

ELEMENT dan Karin.Kemayu Tawarkan Format Baru dalam Berkisah Lewat Book of Soundtrack: Bukan Sekadar Cinta

Rabu, 12 November 2025 - 02:51 WIB

ATEEZ Bakal Tampil di Indonesia, Tiket Sudah Mulai Dijual

Rabu, 12 November 2025 - 01:55 WIB

Tavisha, Ajojing, Paman, Rocker Kasarunk, dan Man Sinner Pamer Karya di Main-Main di Cipete Vol. 34

Selasa, 11 November 2025 - 17:51 WIB

Reno Fahreza, Ello, Eno NTRL, dan Magi /Rif Tawarkan Tema Perdamaian Lewat Single Kolaborasi

Minggu, 9 November 2025 - 23:50 WIB

HUT Ke-3, ORGIE Rilis Single Tak Mengerti dan Jersey Eksklusif Bareng Refresh Industri

Berita Terbaru

Nasional

FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137

Kamis, 13 Nov 2025 - 21:57 WIB