Pelopor.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan. Gubernur Banten Wahidin Halim, bisa melanggar konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) jika pelaporannya terhadap buruh di Polda Banten tidak dicabut dan diselesaikan dengan damai. Menurut Said, sikap Wahidin juga bisa merugikan nasib Indonesia di mata dunia internasional.
“Langkah Gubernur melaporkan buruh dalam aksi buruh itu akan melanggar konvensi. Jadi lebih baik di cabut laporannya segera, lebih baik bangun dialog,” tutur Said Rabu, (30/12/2021).
Sebagai anggota deputi Governing Body (GB) Internasional Labour Organization (ILO) PBB, Said yakin dunia internasional akan memberikan respons negatif terhadap Pempov Banten yang tetap melanjutkan kasus perburuhan di kepolisian.
Ia menegaskan, seharusnya Gubernur berkaca pada konvensi buruh PBB agar bisa duduk bersama buruh untuk menentukan besaran upah tahun 2022 yang selama ini tidak pernah dilakukan Wahidin.
“Sebab Gubernur tidak pernah mau berdialog dengan pengunjuk rasa, akibatnya spontanitas terjadi pelanggaran yang tentu tidak berlebihan, tidak kriminal,” tegasnya.
Said juga mengungkapkan, jika upah buruh dinaikkan sebesar 5 persen saja, maka perekonomian nasional bisa naik sebesar Rp180 triliun karena roda perekonomian dan perputaran uang akan meningkat.
sementara Ketua DPRD Banten Andra Soni, menyarankan Gubernur Banten Wahidin Halim mempertimbangkan pencabutan laporan pidana atas buruh yang menggeruduk kantor Wahidin saat aksi penolakan UMP-UMK 2022 pada pekan lalu.
Ia ingin semua pihak agar saling memaafkan dan agar terjalin komunikasi yang lebih terbuka. Sebab menurutnya, aksi buruh pada pekan lalu yang menggeruduk kantor gubernur dianggap spontanitas dan tidak terencana.
Malah Andra berpendapat, bahwa kepemimpinan Wahidin akan diuji dalam mengatasi masalah ini. Masalah Wahidin dengan buruh juga diharapkan tidak mengganggu fokus-fokus pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan di Banten. []












