Pelopor.id | Penetapan upah minimum tahun 2022 oleh Gubernur tinggal menghitung hari. Penetapan upah minimum kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, mengacu amanat Pasal 35 ayat (2) PP No 36 Tahun 2021, diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2021. Sedangkan upah minimum propinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 21 November 2021, sesuai amanat Pasal 29 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021.
Penetapan UMP dan UMK tahun 2022 dihitung dengan menggunakan rumus yang diatur pada Pasal 26 PP No. 36 Tahun 2021, dengan 5 variabel data penentu di provinsi, yaitu rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id pada Rabu (10/11/2021), Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, dengan PP No. 36 Tahun 2021 dipastikan persentase kenaikan UMP/K akan jauh lebih kecil dibandingkan penentuan UMP/K dengan metode survey kebutuhan hidup layak (KHL) atau penetapan UMP/K di PP No. 78 Tahun 2015.
Baca juga: Timboel Siregar: Suarakan Nasib Rakyat Sejak Saat Ini
Ketika metode penentuan kenaikan UMP/K dengan melakukan survey harga KHL ke pasar, maka Dewan Pengupahan mengetahui harga-harga kebutuhan buruh di pasar yang akan dibeli para buruh, dan metode ini riil mengambarkan harga kebutuhan hidup layak buruh.
Ketentuan baru penentuan UMP/K di PP No. 36 tahun 2021 dengan menggunakan 5 jenis data, semakin mengaburkan kondisi harga KHL buruh di pasaran. Penggunaan variable rata-rata konsumsi per kapita hanya mengukur kemampuan daya beli buruh, bukan menggambarkan kondisi di sisi suplai yaitu harga-harga yang riil terjadi di pasar. Dengan kondisi pandemi, di mana banyak pekerja yang dipotong upahnya, dirumahkan hingga PHK, tentunya akan mempengaruhi nilai rata-rata konsumsi per kapita masyarakat yang cenderung turun.
Beberapa waktu lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis rata-rata upah buruh per Agustus 2021 sebesar Rp 2,74 juta per bulan, menurun 0,72% dibandingkan Agustus 2020. Hal ini tentunya berdampak pada menurunnya rata-rata konsumsi per kapita masyarakat di masing-masing provinsi yang juga cenderung menurunkan nilai Batas Atas (BA).
Baca juga: Timboel Siregar: Pujian ke Gojek, Jangan Berhenti di Roma Saja!
Jika nilai selisih BA dengan UMP/K eksisting tipis, maka kenaikan UMP/K tahun 2022 akan kecil juga. Jika nilai BA lebih kecil dari UMP/K eksisting, maka dipastikan UMP/K 2022 tidak naik.
Dengan nilai rata-rata konsumsi per kapita di DKI Jakarta tahun 2021 ini diperkirakan sebesar Rp 2.336.429, maka kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 di bawah 1 persen atau secara nominal kenaikannya di bawah Rp 30.000. Ini lebih rendah dari nilai inflasi di Jakarta, berarti upah buruh/pekerja di Jakarta akan tergerus inflasi. Artinya, daya beli pekerja/buruh akan menurun dan berdampak pada rata-rata konsumsi per kapita masyarakat DKI. Ini menjadi lingkaran setan upah buruh terus tergerus inflasi.
BPS sudah menyerahkan data-data yang akan digunakan untuk menghitung kenaikan UMP/K tahun depan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan. Mengingat isu upah minimum sangat sensitif, maka menurut Timboel Siregar, seharusnya BPS merilis data-data tersebut ke publik, sehingga kalangan pekerja/buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) bisa menghitung juga. Dengan keterbukaan data ini akan mengeliminir kecurigaan atau manipulasi dalam perhitungan kenaikan UMP/K tahun depan.
Baca juga: Gunnebo Group Diduga Menindas Hak Karyawan di Indonesia
Ia juga mengatakan, BPS adalah Badan Publik yang wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, dan mengacu pada Pasal 10 ayat (1) UU KIP, BPS wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kembali, masalah UMP/K ini isu sensitif dan setiap tahun selalu mengundang aksi demonstrasi dari kalangan buruh/pekerja.
Demikian juga BPS harus merilis ke publik data-data terkait penetapan UMK baru di suatu kabupaten /kota yang selama ini belum memiliki UMK. Data-data seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah dalam tiga tahun terakhir sangat dibutuhkan untuk menentukan suatu kabupaten/kota berhak memiliki UMK baru atau tidak. Jika berhak, maka nilainya dipastikan di atas UMP yang berlaku. Jika belum berhak memiliki UMK, maka nilai upah minimum yang berlaku sesuai dengan UMP yang berlaku.
Kalangan buruh/pekerja dan SP/SB sangat berharap BPS merilis data-data tersebut sehingga perhitungan UMP/K 2022 lebih obyektif, demikian pula pekerja/buruh di kabupaten/kota yang selama ini belum memiliki UMK dapat mengetahui juga peluang adanya UMK baru di daerahnya. []












