Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyosialisasikan dan mendeklarasikan Taman Rekreasi Aman, Nyaman, dan Menyenangkan. Hal ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan wisatawan.
Menurut Sandiaga, deklarasi ini dinilai penting untuk merespons sejumlah kecelakaan di taman rekreasi beberapa waktu terakhir ini. Salah satunya, kejadian ambrolnya wahana seluncuran air di Kolam Renang Kenjeran Park, Surabaya.
“Deklarasi ini bertujuan untuk memitigasi terjadinya kecelakaan-kecelakaan (di taman rekreasi),” tutur Sandiaga saat melakukan sosialisasi di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Tangerang, Banten, Selasa (07/06/2022).
Sandiaga menjelaskan, deklarasi ini juga bertujuan untuk mengingatkan para pelaku pariwisata yang bergerak di sektor taman rekreasi untuk selalu menjaga aturan-aturan keselamatan demi menjaga keselamatan wisatawan.
“Ini menyangkut nyawa saudara-saudara kita, kita harus pastikan mereka berkegiatan dengan aman, nyaman, dan menyenangkan,” tegas Menparekraf.
Sandiaga ingin deklarasi ini menjadi standar operasi taman rekreasi dan dapat menunjang upaya membangkitkan ekonomi dan lapangan kerja di sektor pariwisata.

“Deklarasi ini kita harapkan bukan hanya menjadi dokumen tapi juga diimplementasikan dan menjadi standar operasi taman rekreasi,” ucap Sandiaga.
Deklarasi ini disaksikan oleh Menparekraf dan Direktur Standardisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf/Baparekraf, Oni Yulfian. Sedangkan yang menandatangani adalah perwakilan dari Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) dan Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) di Ocean Park, BSD.
Adapun lima poin yang terkandung dalam deklarasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Siap memastikan penyediaan wahana taman rekreasi yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi pengunjung;
2. Siap memiliki dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) yang terdokumentasi secara konsisten;
3. Siap mendorong penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung dan petugas;
4. Siap melaksanakan perawatan wahana secara berkala dan terdokumentasi;
5. Siap memberikan pelayanan prima bagi pengunjung taman rekreasi. []












