Pelopor.id | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi pada Senin, 27 September 2021.
Berdasarkan informasi dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. Adapun lokasi layanan tersebut disediakan di 5 lokasi yaitu:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya, Petukangan
Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Saat mengunjungi lokasi SIM Keliling, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan, selalu pakai masker dan lakukan physical distancing.
- Baca juga : Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati, Berikut Mekanismenya
- Baca juga : ITW: Jangan Jadikan Proses Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Sebagai Souvenir
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan. []