ITW: Jangan Jadikan Proses Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Sebagai Souvenir

- Editor

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM, STNK, dan BPKB. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Ilustrasi SIM, STNK, dan BPKB. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id | Jakarta – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan agar pelayanan dibidang registrasi dan identifikasi (Regiden) yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polri, tidak digunakan sebagai pencitraan.

Apalagi, menjadikan proses penerbitan produk pelayanan Regiden seperti SIM dan STNK, BPKB sebagai souvenir. Dengan mempermudah proses tetapi mengabaikan persyaratan dan prosedur yang semestinya dijalani.

“Sebab produk Regiden seperti STNK dan BPKB, merupakan dokumen penting dan sekaligus bukti yang sah kepemilikan kendaraan. Maka sebelum proses berjalan harus dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” tutur Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Pelopor.id, Rabu, 15 September 2021.

Edison Siahaan
Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan. (Foto:pelopor.id/Ist)

Sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah merupakan legitimasi yang diberikan Negara kepada warga Negara bahwa pemilik SIM sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Serta memahami makna tentang keselamatan baik dirinya maupun pengguna jalan lainnya.

Sehingga proses mendapatkan SIM harus melalui prosedur yang ketat dan wajib menjalani tes seperti kesehatan, psikologi, teori, praktik dan lain-lain. Artinya seseorang memperoleh SIM harus sehat jasmani dan mental.

SIM adalah kewajiban yang harus dimiliki setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya. Bukan menjadi hak sehingga memperolehnya harus melalui proses yang ketat.

ITW menilai, produk Regiden terkadang masih dijadikan souvenir ataupun hadiah. Sehingga mengabaikan syarat dalam proses penerbitannya. Padahal, dampaknya sangat buruk apabila kualitas SIM itu menurun akibat proses penerbitan SIM tidak melalui prosedur yang semestinya.

“STNK dan BPKB, merupakan dokumen penting dan sekaligus bukti yang sah kepemilikan kendaraan. Maka sebelum proses berjalan harus dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.”

Akibat lainnya, juga bisa membuat penanggungjawab pelayanan menjadi bulan-bulanan karena sering dibully oleh warga yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 25 Januari 2022

Bahkan pengelola pelayanan juga kerap dijadikan korban dari pengaduan warga terkait pelayanan yang disebut buruk lewat surat yang dilayangkan ke Presiden.

Oleh sebab itu, ITW mendorong agar pelayanan Regiden kembali memberikan layanan yang sesuai ketentuan. Misalnya tes psikologi penerbitan SIM dengan tujuan mengetahui tingkat emosi pemohon SIM.

Maka setiap pemohon SIM wajib mengikuti tes kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri dan kemampuan diri dan stabilitas emosi. Sebab tes psikologi bagi penertiban SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek antara lain kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja.

Kecepatan layanan dibidang Regiden harus diimbangi dengan kualitas produk yang diterbitkan. Bukan hanya sekadar mudah dan cepat, tetapi kualitas yang memberikan dampak signifikan terhadap upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat agar semakin membaik. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa
Indonesia Ukir Sejarah di Kejuaraan Cheerleading World Championships (CWC) XII
Sidang Ke-6 Kasus Perselisihan Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Pihak Tergugat Enggan Beri Keterangan
UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Dukung Program Sanitasi Ramah Lingkungan Melalui Peresmian Instalasi Biodigester Komunal
FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137
Aidea Weeks 2025 Siap Digelar, Hadirkan Diskusi Lintas Sektor tentang AI

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:09 WIB

Unit Skatepunk, Man Sinner Getarkan Kopi Wangsa Bogor di Buitenstage

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Tanah Air Project Hadirkan Pesan Toleransi di Festival Gospel Gifest 2026

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:25 WIB

Man Sinner Tutup Swag Event Episode 130 dengan Energi Penuh

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:46 WIB

Ifan Seventeen Sentuh Hati Pendengar Lewat Single Jangan Paksa Rindu (Beda)

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB