Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati, Berikut Mekanismenya

Dispensasi SIM Mati
Ilustrasi SIM. (Foto:Pelopor.id/Polri)

Pelopor.id | Jakarta – Polda Metro Jaya melaksanakan program dispensasi bagi warga yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah kedaluwarsa atau sudah mati. Dispensasi disini, artinya pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM, seperti biasa.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Samsat Keliling
Ilustrasi pelayanan di Samsat Keliling. (Foto:Pelopor/Polri)

Sementara biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000. []

Baca Juga :   Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu, 15 Januari 2022

Pos terkait