Pelopor.id | Jakarta – Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung. Empat mantan kader Demokrat yang merapat ke kubu Moeldoko, menggandeng advokat ternama, Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum, dengan termohon Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, selaku pihak yang mengesahkan AD/ART tersebut.
Yusril mengakui, langkah menguji formil dan materil AD/ART parpol adalah hal baru dalam hukum Indonesia. Ia mendalilkan bahwa MA berwenang untuk menguji AD/ART parpol, karena AD/ART dibuat oleh sebuah partai atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. Seperti apa profil Yusril Ihza Mahendra?
Baca juga: Profil Farhat Abbas, Pengacara & Pendiri Partai Pandai
Profil Yusril Ihza Mahendra
Profesor Doktor Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc, lahir di Lalang, Belitung Timur, pada 5 Februari 1956. Ia adalah seorang pengacara, pakar hukum tata negara, intelektual Indonesia dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang periode 2019-2024.
Yusril menempuh pendidikan tinggi di Universitas Indonesia pada tahun 1982, mengambil dua jurusan sekaligus, yaitu Ilmu Filsafat di Fakultas Sastra dan juga ilmu Hukum Tata Negara. Kemudian, ia melanjutkan program S2 di University of the Punjab, India. Sedangkan untuk S3-nya ditempuh di Universiti Sains Malaysia, dan meraih gelar doctor of philosophy dalam ilmu politik.
Yusril mulai berkarier di dunia pendidikan sebagai dosen di Universitas Indonesia, mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara, Teori Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum. Dari situ, ia kemudian dinobatkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia.
Baca juga: Profil Politikus Andi Arief yang Komentari Konflik Rocky Gerung & PT Sentul City
Sedangkan dalam karier politik, Yusril pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, dulu Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia, pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur, dan Presiden Megawati Soekarnoputri. Ia juga sempat menjadi Menteri Sekretaris Negara di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY periode pertama.
Yusril bersama Partai Bulan Bintang sempat berada di barisan oposisi Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, ketika Jokowi mencalonkan diri dalam Pilpres 2019, Yusril justru diminta jadi kuasa hukum Jokowi. []