Pelopor.id | Jakarta – Nama Napoleon Bonaparte kembali ramai diperbincangkan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, Muhammad Kasman alias Muhammad Kece. Sebelumnya, nama Irjen Napoleon Bonaparte sempat mengemuka beberapa waktu lalu, terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Untuk diketahui, Napoleon Bonaparte adalah terpidana kasus suap Djoko Tjandra, sedangkan Muhammad Kece adalah tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama. Keduanya saat ini sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi mengungkap bahwa Irjen Napoleon Bonaparte menganiaya Muhammad Kece dengan memukuli dan melumurinya dengan kotoran manusia. Hal itu diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Profil Ketua KPK Firli Bahuri
Andi mengatakan kotoran manusia itu sudah disiapkan oleh pelaku dengan menyimpannya di kamar selnya. Seorang saksi mengaku mendapatkan perintah untuk mengambil kotoran tersebut. “Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri,” kata Andi, seperti dikutip dari Kompas, Senin (20/09/2021).
Muhammad Kece telah melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. Napoleon pun sudah angkat bicara tentang kasus penganiayaan ini melalui surat terbuka. Surat terbuka itu juga telah dikonfirmasi oleh salah satu kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka.
Dalam surat itu, Napoleon mengungkapkan sejumlah hal yang salah satunya adalah alasan penganiayaan dan ia juga mengaku siap bertanggung jawab penuh atas semua tindakannya terhadap Muhammad Kece. “Akhirnya saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap Kece, apa pun risikonya,” kata Napoleon.
Baca juga: Profil Bahar bin Smith yang Berselisih dengan Ryan Jombang di Lapas Gunung Sindur
Profil Napoleon Bonaparte
Pria kelahiran 26 November 1965 ini adalah perwira tinggi polisi yang lulus dari Akademi Kepolisian pada tahun 1988.
Kariernya sebagai anggota kepolisian mulai menanjak setelah ia menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006. Dalam waktu dua tahun, Napoleon dipercaya menjadi Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan. Setahun kemudian, tepatnya pada 2009, ia ditunjuk menjadi Direktur Reskrim Polda DIY.
Baca juga: Profil Ali Mochtar Ngabalin yang Angkat Bicara Soal Sengkarut TWK
Lalu pada 2011, Napoleon dipanggil ke Markas Besar Polri untuk menjabat Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Baru mengemban jabatan itu selama setahun, ia kemudian kembali dipercaya memegang jabatan penting, yaitu Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim POLRI.
Seiring berjalannya waktu, Napoleon Bonaparte mendapat kenaikan pangkat pada Februari 2020, dari Brigjen menjadi Irjen. Namun sayangnya, ketika meraih pangkat yang tinggi itu, ia malah diduga melakukan kelalaian pengawasan pada bawahannya sehingga terbit penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra. Atas kesalahan itu, Irjen Napoleon Bonaparte harus menerima vonis hukuman empat tahun penjara. []