Pelopor.id | Jakarta – Setelah bulan lalu sempat menyatakan akan berdamai dan menganggap Covid-19 sebagai flu biasa, kini Singapura terpaksa kembali melakukan lockdown parsial, mulai Kamis 22 Juli sampai 18 Agustus 2021. Keputusan itu diambil akibat tingginya kasus infeksi komunal Covid-19.
Data Kementerian Kesehatan Singapura pada Selasa (20/7/2021) menunjukkan, ada 205 orang yang terinfeksi dari klaster karaoke plus-plus, disusul klaster pelabuhan ikan Jurong. Hari ini, ada 195 kasus baru di Singapura, tertinggi sejak 10 Juli 2020 ketika lonjakan kasus Covid-19 dari asrama pekerja asing melumpuhkan negara itu. Direktur Pelayanan Kesehatan Singapura Kenneth Mak mengatakan, kasus-kasus positif di pelabuhan ikan Jurong memiliki kemiripan dengan varian Delta di Indonesia.
Baca juga: 10 Negara Tutup Pintu untuk Indonesia
Investigasi awal menunjukan adanya kaitan antara klaster karaoke dan klaster pelabuhan ikan. Diduga seorang pekerja pelabuhan ikan yang terinfeksi Covid-19, juga bekerja sebagai pramuria di karaoke pada malam hari. Selain itu, buruh-buruh di pelabuhan ikan Jurong juga disebut sering mengunjungi karaoke plus-plus.
Baca juga: Matahari Department Store Resmi Dikendalikan Auric Digital Asal Singapura
Otoritas Singapura menerapkan aturan lockdown parsial jilid kedua yang hampir sama dengan jilid pertama, yaitu jumlah warga yang dapat berkumpul bertatap muka dikurangi dari maksimal lima orang menjadi dua orang, dan setiap rumah hanya diizinkan menerima maksimal dua tamu sehari.
Kemudian, pusat makanan termasuk kedai kopi diizinkan tetap beroperasi hanya untuk take-away. Perkantoran tetap wajib melanjutkan kebijakan Work from Home dan dilarang menggelar acara perkumpulan berjenis apapun di kantor. Jasa perawatan wajah dan pengusaha sauna harus menutup bisnis mereka selama sebulan ke depan, sedangkan bioskop tetap diizinkan beroperasi dengan dibatasi maksimal 100 penonton. []