Pelopor.id | Jakarta – Kasus Covid-19 di Indonesia melonjak sangat drastis dalam sebulan terakhir, bahkan terus mencetak rekor kasus harian dalam beberapa hari terakhir, hingga membuat sejumlah negara menutup pintunya untuk para pendatang dari Indonesia.
Pada Selasa (13/07/2021), Nikkei Asia menyebut Indonesia telah melampaui India sebagai episentrum pandemi di Asia. Kemudian Rabu (14/7/2021), Indonesia kembali memecahkan rekor kasus harian Covid-19 hingga menembus angka 54 ribu. Tidak berhenti sampai disitu, kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 56.757 orang hingga Kamis (15/7/2021).
Hingga saat ini, ada 10 negara yang menolak para pendatang dari Indonesia, yaitu:
- Singapura
Berdasarkan situs kemlu.go.id, Pemerintah Singapura menerapkan pembatasan bagi wisatawan yang pernah mengunjungi Indonesia dalam 21 hari terakhir. Regulasi tersebut berlaku sejak Senin, 12 Juli 2021, pukul 23.59. Perjalanan transit dari Indonesia juga dilarang untuk sementara waktu.
Pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 21 hari terakhir harus memenuhi syarat seperti surat tes negatif PCR 48 jam sebelum berangkat ke Singapura, karantina mandiri di fasilitas kesehatan khusus, memiliki tes PCR saat kedatangan dan 14 hari setelah kedatangan. Tes rapid antigen saat kedatangan dan tes mandiri antigen pada hari ke-3, 7, dan 11 setelah kedatangan.
Baca juga: Menko Luhut: Kartu Vaksin Jadi Syarat Pelaku Perjalanan
- Filipina
Dilansir dari Reuters, Juru Bicara Kepresidenan Filipina Harry Roque menyebut, larangan masuk bagi para pendatang asal Indonesia akan berlaku mulai 16-31 Juli 2021. Orang yang baru-baru ini memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia juga akan dilarang masuk ke Filipina, demi mencegah penyebaran virus corona varian delta.
- Hong Kong
Otoritas Hong Kong menutup pintu bagi wisatawan dari Indonesia sejak 25 Juni 2021, dan menetapkan Indonesia sebagai negara berkategori A1 atau berisiko ekstrem tinggi (extremely high risk). Selain Indonesia, Hong Kong juga menangguhkan kedatangan pelancong dari negara lain, yaitu India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.
- Taiwan
Sejak Desember 2020, Pemerintah Taiwan sudah menetapkan larangan masuk bagi seluruh pekerja migran dari Indonesia. Meski sempat mempertimbangkan untuk mencabut larangannya pada Maret 2021, namun ternyata sampai sekarang masih belum ada keputusan resmi terkait pencabutan larangan masuk tersebut.
Baca juga: Vaksinasi Berbayar Resmi Dibatalkan
- Jepang
Jepang telah melarang masuk pelancong dari Indonesia sejak April 2021, yang awalnya hanya berlaku selama 14 hari. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah Jepang terkait pencabutan larangan itu.
- Arab Saudi
Sebenarnya Arab Saudi sudah menolak pendatang dari Indonesia sejak Februari 2021, dan hingga kini aturan tersebut belum dicabut. Saat itu, Saudi mengumumkan larangan penerbangan internasional dari Indonesia dan 19 negara lainnya, akibat temuan varian baru virus Corona yang lebih menular. Belakangan, Saudi sudah mencabut larangan masuk bagi pelancong dari 11 negara, tapi Indonesia tidak termasuk.
- Oman
Kantor berita Oman, ONA, melaporkan Oman mengeluarkan pernyataan melarang masuk pelancong dari sembilan negara tambahan, dan memperpanjang larangan bagi 14 negara hingga waktu yang belum bisa ditentukan pada Kamis (8/7/2021). Sehingga total ada 23 negara, termasuk Indonesia, yang masuk daftar merah Oman.
Baca juga: Menko Luhut Ajak Guru Besar FKUI Diskusi Penanganan Covid-19
- Bahrain
Bahrain menetapkan larangan bagi pendatang dari Indonesia bersama dengan 15 negara lainnya. Penumpang dari negara merah dilarang masuk Bahrain kecuali mereka adalah warga Bahrain atau residen. Warga yang diperkenankan masuk harus memiliki tes PCR dalam 48 jam terakhir keberangkatan, kemudian harus tes saat kedatangan dan wajib mengikuti 10 hari karantina.
- Uni Emirat Arab (UEA)
Pemerintah UEA menangguhkan penerbangan dari Indonesia, kecuali untuk penerbangan transit dari dan menuju Indonesia, mulai Minggu (11/7/2021). UEA juga melarang masuk wisatawan yang singgah di Indonesia dalam 14 hari sebelum terbang ke wilayahnya.
Namun larangan ini tidak berlaku untuk misi diplomatik dan kasus perawatan medis darurat, serta para delegasi resmi, ekonomi, dan ilmiah, seperti dikutip dari Otoritas Penerbangan Sipil Umum dan Badan Penanggulangan Bencana dan Krisis Darurat Nasional.
- Negara-negara Eropa
Sejumlah negara di Eropa, terutama negara dengan visa Schengen, melarang masuk pendatang dari Indonesia karena risiko tinggi penularan corona. Tidak hanya bagi WNI, namun larangan itu juga berlaku bagi warga negara lain dengan riwayat perjalanan dari Indonesia. Beberapa negara dengan visa Schengen adalah Jerman, Italia, Finlandia, Spanyol dan Perancis. []