Pelopor.id | Jakarta – Polda Metro Jaya melayani masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan di Samsat keliling pada 17 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Senin 19 Juli 2021.
Bagi Masyarakat yang ingin layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling (Samling) dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Samling Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Samling Jakarta Timur : Halaman parkir Samsat Jakarta Timur
6. Samling Depok: Halaman parkir Samsat Depok
7. Samling Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palem Karawaci Kota Tangerang
8. Samling Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
9. Samling Serpong: halaman parkir Samsat Serpong
10. Samling Ciputat: halaman Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A, Ciputat
11. Samling Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Parkir Lippo Karawaci
12. Samling Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Samling Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Samling Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere
Gerai Samsat Keliling ini, hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan tetap harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling ditujukan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan. Syarat untuk mengurus dokumen tersebut adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.
Selain itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan. []