Pelopor.id | Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan merevisi aturan tarif parkir mobil dan motor di Jakarta. Wacananya, tarif parkir baru untuk mobil maksimal bisa mencapai Rp 60.000 per jam. Kenaikan tarif parkir itu akan diuji coba di tiga tempat, yaitu Blok M Square, lapangan parkir Samsat, dan lapangan parkir Ikatan Restoran serta Taman Indonesia (IRTI).
Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama, dalam acara FGD Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir Jakarta, Rabu (16/6/2021) menjelaskan, “Dalam konteks penataan transportasi, tujuan dari parkir sebagai sarana pengendalian lalu lintas.”
Tarif parkir mobil maksimal Rp 60.000 per jam khusus di lokasi layanan parkir on street dan off street milik Pemda DKI Jakarta. Sedangkan berbeda untuk biaya parkir milik swasta, yaitu maksimal Rp 25.000 per jam.
Baca juga: Luar Biasa, 4 Penyandang Disabilitas Rintis Kedai Kitacinta Coffee
Ada tiga jenis mobil yang bisa kena tarif parkir tertinggi pada revisi aturan baru, yaitu:
- Mobil yang parkir di koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A, lokasi yang jalan utamanya sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal, misalnya Jalan Gajah Mada yang masuk dalam koridor utama angkutan umum massal Transjakarta.
- Mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi.
- Mobil yang belum daftar ulang pajak (Pajak Kendaraan Bermotor)
Wacana ini pun menuai pro dan kontra dikalangan netizen, ada yang setuju dan mendukung dengan harapan bisa mengurangi kemacetan karena membuat orang beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Namun banyak juga yang tidak setuju dan menuntut agar layanan transportasi umum diperbaiki terlebih dahulu sebelum menerapkan kenaikan tarif parkir ini. []