Pelopor.id | Polda Metro Jaya membuka pelayanan Samsat keliling untuk warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pada Kamis (20/01/2022).
Layanan Samsat keliling dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan lokasi tersebar di titik-titik berikut, seperti dikutip dari Tribrata Polri.
- Jakarta Pusat: Halaman parkir SAMSAT Jakpus
- Jakarta Utara: Halaman parkir SAMSAT Jakut
- Jakarta Barat: Halaman parkir SAMSAT Jakbar
- Jakarta Timur: Halaman parkir SAMSAT Jaktim
- Jakarta Selatan: Lapangan Promotor Polda Metro Jaya
- Kota Tangerang: Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
- Ciledug: Halaman parkir SAMSAT Ciledug
- Serpong: Halaman parkir SAMSAT Serpong
- Ciputat: Halaman parkir SAMSAT Ciputat
- Kelapa Dua: Halaman parkir SAMSAT Kelapa Dua
- Kota Bekasi: Halaman parkir SAMSAT Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi: Halaman parkir SAMSAT Kab. Bekasi
- Depok: Halaman parkir SAMSAT Depok
- Cinere: Halaman parkir SAMSAT Cinere
Untuk diketahui, persyaratan dan keperluan yang harus dibawa saat menuju atau di lokasi Samsat Keliling adalah STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, berikut fotokopinya.
Selama masa pandemi, pelayanan Samsat keliling menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat pemohon wajib mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan pemohon lainnya. []
Baca juga: Polisi Pastikan Video Mirip Nagita Slavina Hasil Rekayasa, Roy Suryo Yakin Asli