Pelopor.id – Jakarta | Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa sanksi tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta belum akan diterapkan 13 November 2021.
“Kami tegaskan bahwa penindakan dengan tilang pelanggaran uji emisi gas buang sampai saat ini belum kami lakukan,” ungkap Sambodo, Kamis (4/11/2021).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, teknis penindakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus atau bahkan yang belum mengikuti uji emisi masih harus dibahas lebih lanjut dengan instansi terkait.
“Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang.”
Sampai kini, kata Dirlantas, pihaknya belum pernah melaksanakan rapat koordinasi dengan PemProv DKI Jakarta untuk membahas sanksi tilang uji emisi.
“Nanti kami akan koordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bagaimana teknis pelaksanaannya. Apakah kendaraan akan dihentikan satu per satu seperti pelaksanaan razia? kan sekarang razia sudah enggak boleh,” ujar Dirlantas.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi per 13 November 2021.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4, untuk melakukan atau lolos uji emisi.
Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda 2, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda 4 adalah maksimum Rp 500.000.
Mengenai hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlanras Polda Metro Jaya Argo Wiyono mengatakan, polisi tidak bisa langsung menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah lolos uji emisi masih sangat sedikit.
Berdasarkan data yang diterima polisi, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi ataupun lolos uji emisi masih di bawah 10 persen. Sementara jumlah pengendara di Ibu Kota diperkirakan sudah lebih dari 9 juta.
Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.
“Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan menjadi tilang” tegas Argo, Rabu (3/11/2021).
- Baca juga: Polda Jatim Buka Layanan Aduan Oknum Polisi Nakal
- Baca juga: Kapolres Lombok Timur Dukung Investor Kelola Resto Ekas Adventure
“Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” lanjut Argo.
Oleh karena itu, kepolisian baru akan memberikan sanksi teguran bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.
“(Tilang) itu the last option. Kami akan maksimalkan dulu teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan),” ujar Kasubdit Gakkum. []












