Pelopor.id | Jakarta – Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan sistem kendaraan ganjil genap di delapan ruas jalan di DKI Jakarta mulai Kamis, 12 Agustus 2021. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, sistem ganjil genap tersebut, berlaku mulai pukul 06.00 sampai jam 20.00 WIB.
“Pembatasan dengan sistem ini mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00,” tutur Sambodo, Selasa, 10 Agustus 2021.
Sambodo menegaskan, penerapan kembali sistem ganjil genap ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kebijakan tersebut, diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.
“Anggota di lapangan dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” sebutnya.
Adapun ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Sebelumnya, sejak September 2020, sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan. Kala itu, ganjil genap tidak diberlakukan beriringan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Pembatasan dengan sistem ini mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00.”
Baru saat ini ganjil genap akan diterapkan kembali secara bertahap, dengan diberlakukan di 8 ruas jalan terlebih dahulu. Kebijakan itu, diambil seirama dengan pelonggaran kegiatan masyarakat selama PPKM Level 4 berlaku sampai 16 Agustus. []