Pelopor.id – Spanduk parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi viral di media sosial. Terkait hal ini, Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan pemasangan spanduk tersebut belum pernah dikoordinasikan dengan pemda setempat. Namun, Pemkot Bekasi mendukung agar semua pungutan liar parkir dilaporkan ke pihak berwajib.
“Prinsipnya kami mendukung bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019 akan tetapi semua pungutan liar disegala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tutur Sajekti, Sabtu, 30 Oktober 2021.
“Data minimarket di Kota Bekasi mempunyai jumlah yang signifikan yakni Indomaret sebanyak 447, Alfamart sebanyak 358 dan Alfamidi sebanyak 101 sehingga ditotal sebanyak 906 minimarket.”
Sajekti menjelaskan, parkir merupakan jenis pendapatan asli daerah (PAD) baik berupa pajak maupun retribusi yang legal dan diatur secara resmi dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemda berhak menerima PAD atas parkir tersebut sepanjang sudah menetapkan ketentuan tersebut dalam peraturan daerah (perda) baik dari sisi objek pajak, subjek pajak maupun tarif.
Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain đ @Indomaret pic.twitter.com/MjGRZsYehJ
â R D N (@RDNADN) October 26, 2021
Adapun beberapa hal mengenai pengelolaan parkir di Kota Bekasi, diantaranya aspek legalitas mengacu pada Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal. Kemudian, Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah, dan KEPWAL 974 Tahun 2019 tentang Penetapan Titik Retribusi Parkir di Bahu Jalan di Kota Bekasi.
- Baca juga : Dishub DKI Uji Coba Tarif Parkir Mobil Rp 60 Ribu per Jam di Tiga Lokasi Ini
- Baca juga : Giant Tutup Permanen di Indonesia, 2.700 Orang Kena PHK
Namun, masyarakat harus mengerti tentang definisi parkir. Yakni, keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penumpangnya. parkir on-street adalah parkir yang peruntukannya berada di bahu jalan, dan parkir off-street adalah parkir yang peruntukannya berada di luar bahu jalan.
“Penjelasan ini menjawab mengenai viralnya pemberitaan parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi. Bila sesuai dengan ketentuan dalam perda dimaksud, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD, mengingat saat ini data minimarket di Kota Bekasi mempunyai jumlah yang signifikan yakni Indomaret sebanyak 447, Alfamart sebanyak 358 dan Alfamidi sebanyak 101 sehingga ditotal sebanyak 906 minimarket,” tandasnya.[]












