Perusahaan Malaysia Supermax Kena Hukuman dari Pemerintah AS

- Editor

Kamis, 21 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sarung tangan medis. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Ilustrasi sarung tangan medis. (Foto: Pelopor/Unsplash)

Pelopor.id | Pemerintah Amerika Serikat (AS) menerapkan larangan impor produk dari produsen sarung tangan Malaysia, Supermax Corp, akibat adanya dugaan praktik kerja paksa dalam perusahaan itu.

Selain sarung tangan medis, perusahaan ini juga membuat berbagai macam produk, mulai dari minyak sawit sampai komponen iPhone. Supermax pun menjadi perusahaan Malaysia keempat yang dikenai larangan tersebut dalam 15 bulan terakhir.

“Dengan 10 dari 11 indikator kerja paksa yang ditemukan selama penyelidikan kami, CBP memiliki cukup bukti untuk menyimpulkan Supermax dan anak perusahaannya yang memproduksi sarung tangan melanggar UU perdagangan AS,” kata Komisioner Asisten Eksekutif Kantor Perdagangan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) AnnMarie Highsmith, seperti dikutip dari The Straits Times, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Terjun ke Bisnis Media Sosial, Paypal akan Akuisisi Pinterest

CBP mengacu pada indikator kerja paksa yang diidentifikasi oleh Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO), yang termasuk jam kerja berlebihan, jeratan utang, kekerasan fisik dan seksual, serta kondisi kerja dan kehidupan yang kejam.

Pada Mei lalu, pihak Supermax sempat menyatakan telah mematuhi Undang-Undang Tenaga Kerja dalam memperlakukan para pekerja migran dan juga berjanji melawan kerja paksa. Pernyataan ini dilontarkan menyusul laporan media bahwa CBP sedang menyelidiki Supermax. Adapun sebagian besar pekerja migran di Malaysia berasal dari Bangladesh dan Nepal.

Aktivis Buruh Andy Hall, yang mengisi petisi penyelidikan Supermax kepada CBP mengatakan bahwa para pekerja di perusahaan itu harus membayar biaya rekrutmen yang tinggi, sehingga mereka pun terjerat utang.

Baca juga: Serikat Pekerja Film AS Capai Kesepakatan dengan Aliansi Produser

Tidak hanya itu, mereka juga menghadapi pemotongan upah yang tidak sah dan tinggal dalam tempat yang memprihatinkan. Namun, pihak Supermax tidak menanggapi pernyataan Hall.

Baca Juga :   Neraca Perdagangan dan Ekspor RI Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Sebelumnya, pesaing utama Supermax, Top Glove, sempat dijatuhi sanksi serupa. Selain itu, produsen minyak sawit Sime Darby Plantation dan FGV Holdings juga pernah dikenai hukuman yang sama pada tahun lalu. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru