KKP Kecewa Warga Konsumsi Hiu Paus Terdampar di Cianjur

- Editor

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditemukan ikan Hiu Paus terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu (26/09/2021). Ironisnya, ikan tersebut dipotong-potong dan dikonsumsi oleh warga sekitar. (Foto: Pelopor/KKP)

Ditemukan ikan Hiu Paus terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu (26/09/2021). Ironisnya, ikan tersebut dipotong-potong dan dikonsumsi oleh warga sekitar. (Foto: Pelopor/KKP)

Pelopor.id | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menerima laporan penyalahgunaan pemanfaatan jenis biota dilindungi. Sebelumnya, dilaporkan bahwa pada Minggu (26/09/2021) sekitar pukul 11.00 WIB telah ditemukan ikan Hiu Paus terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Biota laut yang diperkirakan berukuran panjang 4-6 meter dengan bobot mencapai 1,5-2 ton ini, ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi sudah mati. Ironisnya, ikan tersebut dipotong-potong dan dikonsumsi oleh warga sekitar. KKP sangat menyayangkan tindakan tersebut, mengingat Hiu Paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari sangat menyesalkan tindakan warga dan menilai sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.

Baca juga: Klaster Tambak KKP di Cidaun Kembali Panen Udang Vaname

“Hiu Paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku bisa dikenakan pasal pidana. “Ancaman terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ikan dilindungi cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2, Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” tegas Tari.

Baca juga: KKP Hadirkan Layanan Elektronik Perjanjian Kerja Laut

Lebih lanjut, Tari mengungkapkan pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan segera melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait perlindungan jenis ikan.

Baca Juga :   Kopi dan Kain Indonesia Jadi Instrumen Diplomasi dan Pengembangan Bisnis di G20

Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadri menyampaikan, saat ini KKP telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPI Jayanti Cidaun, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, dan sesuai Berita Acara Kejadian Hiu Paus Terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang Nomor 523/75/UPTDPPI/BAK/IX/2021, diketahui bahwa melalui informasi warga, kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB hiu paus terlihat terombang-ambing oleh gelombang pasang di sekitar perairan Pantai Cirarangan Sindangbarang.

Baca juga: KKP dan UNAIR Kerja Sama Pengelolaan Jenis Ikan Dilindungi

Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, warga melihat tubuh ikan mengarah mendekati Pantai Cirarangan dan terdampar karena kondisi air sudah mengarah gelombang surut. Dengan ketidaktahuannya, masyarakat sekitar berbondong-bondong memburu ikan yang dilindungi tersebut, kemudian memotong-motong dan mengambil dagingnya untuk dikonsumsi. Diduga, ikan itu tersesat karena keluar dari kawanan Hiu Paus lainnya.

“Saat ini, tim UPTD PPI Jayanti Cidaun telah melakukan beberapa langkah penanganan seperti menyusun informasi dan laporan kepada Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur dan Dinas terkait lainnya melalui UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan Provinsi Jawa Barat sebagai bahan tindak lanjut. Lalu berkoordinasi dengan KKP melalui LPSPL Serang, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi kejadian tentang ikan dilindungi dan risiko yang mungkin terjadi apabila dikemudian hari terjadi lagi hal serupa,” jelas Iwan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, spesies ini adalah biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB