KKP Hadirkan Layanan Elektronik Perjanjian Kerja Laut

- Editor

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKP Hadirkan Layanan Elektronik Perjanjian Kerja Laut. (Foto:Pelopor.id/KKP)

KKP Hadirkan Layanan Elektronik Perjanjian Kerja Laut. (Foto:Pelopor.id/KKP)

Pelopor.id | Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) hadirkan layanan elektronik perjanjian kerja laut (e-PKL) untuk awak kapal perikanan demi memberikan kemudahan pelaku usaha perikanan tangkap.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini mengatakan, upaya yang dilakukan DJPT KKP sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya layanan e-PKL ini, membuat pemilik kapal perikanan semakin mudah dalam membuat PKL secara mandiri.

“Layanan e-PKL ini akan terintegrasi dengan aplikasi sistem penerbitan SPB (TemanSPB). Selain mempermudah, layanan ini juga mempersingkat waktu pemilik kapal perikanan untuk mendaftar awak kapal.”

“PKL merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB). Selain itu juga menjadi ikatan antara pemilik kapal perikanan selaku pemilik kapal perikanan dengan awak kapal perikanan yang dipekerjakan di atas kapal perikanan,” tuturnya di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Dalam PKL ini, juga disebutkan perlindungan terhadap risiko kerja dan pemenuhan hak-hak bagi awak kapal perikanan selama bekerja di atas kapal perikanan. Selain itu juga risiko usaha bagi pemilik kapal perikanan.

“Layanan e-PKL ini akan terintegrasi dengan aplikasi sistem penerbitan SPB (TemanSPB). Selain mempermudah, layanan ini juga mempersingkat waktu pemilik kapal perikanan untuk mendaftar awak kapal perikanan (crew list) yang akan dilakukan penyijilan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan,” ungkapnya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan para awak kapal perikanan harus mendapatkan berbagai jaminan sosial selama bekerja di armada kapal perikanan Indonesia.

Dalam hal ini termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan yang telah diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Baca Juga :   Sapta Nirwandar Berharap Global Tourism Forum 2021 Pulihkan Pariwisata RI

Belum lama ini, DJPT KKP juga telah menyampaikan sosialisasi penggunaan layanan e-PKL kepada pemilik, nakhoda dan operator kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, Jumat (10/9/2021).

Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur, sosialisasi tersebut dilakukan guna meningkatkan implementasi PKL bagi awak kapal perikanan dengan layanan e-PKL. Implementasi tersebut sesuai amanah UU Cipta Kerja dan PP Nomor 27 Tahun 2021.

“Di PP Nomor 27 Tahun 2021 itu sudah jelas tertuang pada Pasal 141 huruf (f) dan Pasal 142 telah diamanatkan bahwa setiap Awak Kapal Perikanan yang akan bekerja pada Pemilik Kapal Perikanan, Operator Kapal Perikanan, Nakhoda atau Agen Awak Kapal Perikanan harus memiliki PKL,” imbuhnya.

Sementara itu, peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dan PP 27/2021 tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Bab Kesebelas terkait PKL. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta
Bank Jakarta Salurkan Bantuan Untuk Sahabat Disabilitas Binaan YaSDI
Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta
Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026
Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua
Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda
Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan
Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB