Pelopor.id | Rantai pasokan minyak goreng di pasaran tidak akan macet seperti yang terjadi belakangan ini, jika pengusaha atau produsen Crude Palm Oil (CPO) patuh menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi yang Pelopor.id kutip dari Parlementaria. Menurut Intan, penetapan HET minyak goreng pada masing-masing segmen, baik kemasan premium, curah dan sederhana, sebenarnya sudah jelas tertulis dalam Permendag itu.
“Itu harus dipatuhi dan bukan hal yang sulit karena sebelumnya juga sudah ada ketetapan 20 persen untuk serapan dalam negeri, di CPO itu 20 persen,” katanya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, rata-rata pelaku usaha minyak goreng dengan skala besar mengolah CPO dari hulu ke hilir. Mulai dari perkebunan kelapa sawit, pabrik pengolahan hingga menjadi minyak goreng yang beredar di pasaran.
Untuk itu, produsen CPO harus betul-betul patuh pada Permendag tersebut agar harga minyak goreng di pasaran dapat kembali stabil.
“Jangan sampai yang terjadi kemudian adalah dampaknya hanya bagi yang masyarakat kecil,” tegasnya.
Selain itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini juga menilai, pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Permendag tersebut harus ditingkatkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti beredarnya minyak goreng palsu yang terjadi di Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini.
“Jangan sampai kosong akhirnya terjadi termasuk salah satunya adalah pemalsuan minyak goreng, air dicampur dengan zat pewarna gitu kan. Akhirnya kan sudah menyimpang jauh dari ketentuannya,” pungkasnya.[]












