Pelopor.id | Pemerintah kembali menerapkan PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta sampai Bali, untuk menekan kasus penularan Covid-19 varian Omicron.
Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali.
Terkait hal itu, Korlantas Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM, terutama selama masa PPKM level 3 awal bulan ini.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, seperti dilansir dari Tribratanews.
Jika pemohon tidak melakukan perpanjangan SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, maka SIM-nya dinyatakan hangus.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” pungkasnya.
Selama PPKM level 3 diterapkan, jumlah pemohon di Satpas SIM juga dibatasi. Adapun untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sedangkan daerah dengan level 1 kapasitas 75 persen. []












