Pelopor.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (10/2/2022) mulai memeriksa korban aplikasi Binomo. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan hari ini pihaknya hanya memeriksa satu orang korban dari total 8 korban yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
“Hari ini diperiksa, kemarin laporan polisi (LP)-nya baru turun ke kami. Nanti setelah periksa korban akan periksa saksi-saksinya,” tuturnya.
Sebelumnya, korban trading binary option melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Selain itu, pihak yang kerap mempromosikan binary option atau affiliator juga ikut dilaporkan oleh para korban. Laporan mereka, terkait dengan perjudian online hingga berita bohong yang merugikan konsumen.
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa mengatakan, berkaitan dengan pandemi dari 8 orang korban pemeriksaan diwakili oleh koordinator korban bernama Maru Unazara. Menurut Finsensius, 8 korban mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar. Sementara Maru sendiri merugi hingga Rp550 juta.
“Kalau untuk koordinatornya sendiri Pak Maru Unazara itu Rp550 juta. Kalau dihitung semua yang baru saja ikut tadi 8 orang ini. Hanya 8 orang tapi yang masuk dalam database kami sudah ratusan ini menuju ribuan korban. Tapi disini yang datang di Bareskrim total kerugian 8 orang ini Rp2,467 miliar,” kata Finsensius belum lama ini.
- Binary Option Mirip Judi, Mendag: Tangkapin Semua!
- Abdul Hakim Bafagih: Binary Option Bukan Trading Tetapi Judi
Finsensius menegaskan, selain Pihak Kepolisian, korban Binomo juga menggantungkan harapan agar bisa bertemu anggota DPR RI untuk beraudiensi khususnya Komisi III. Rencananya dalam audiensi tersebut, perwakilan korban Binomo lainnya juga akan hadir.
Menurut bocoran dari Finsensius, audiensi dengan Komisi III DPR RI bakal digelar pekan depan. Dalam kesempatan tersebut, korban Binomo akan buka-bukaan soal kejanggalan dalam aplikasi itu. Selain itu, korban juga akan menyampaikan kasus dugaan penipuan yang dialami. []












