Pelopor.id | Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi telah ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Namun, pemanfaatan pada sektor pariwisata di KCBN Muaro Jambi yang memiliki potensi wisata sejarah, budaya, dan spiritual saat ini dinilai belum optimal. Terkait hal itu, pemerintah merapatkan barisan untuk mempercepat pengembangan KCBN Muaro Jambi sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas, melalui kesiapan pada aspek amenitas, aksesibilitas dan atraksi.
Dalam hal ini, peran penataan ruang sangat diutamakan, guna memitigasi risiko kerusakan lingkungan. Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Sekretariat Negara, agar dapat melakukan percepatan pengesahan Rencana Tata Ruang (RTR) KSN Muaro Jambi.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil pun mengatakan, terkait tata ruang, pihaknya bersama pemerintah daerah akan mengoptimalkan segala aspek untuk kepentingan KSN Muaro Jambi dapat terlindungi dari kerusakan lingkungan dan sebagainya.
“Yang lebih penting lagi adalah bagaimana mengamankan sungai-sungai di sekitar KSN Muaro Jambi, jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan dan akan menghambat kita dalam penetapan kawasan ini sebagai warisan dunia,” kata Sofyan.
Selain itu, ia juga menuturkan jika ada kawasan yang masih masuk ke dalam kawasan hutan, Sofyan akan menggandeng Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, supaya tujuan menyelamatkan kawasan KSN Muaro Jambi akan tercapai.
Sebagai informasi, konsep deliniasi pengembangan KSN Muaro Jambi terdiri dari dua wilayah, yaitu kawasan inti yang merupakan KCBN Muaro Jambi yang terdiri 4 zona dengan fungsi pelestarian; dan kawasan penyangga dengan fungsi pengembangan ekonomi masyarakat yang selaras dengan pelestarian, seperti perkebunan, pertanian dan kawasan khusus industri. []
Baca juga: Sofyan Djalil: Program PTSL, Meminimalisir Sengketa dan Konflik Pertanahan












