Pelopor.id | Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 24 Januari 2022. Namun, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta tetap beroperasi terbatas. Untuk hari ini, lokasi SIM keliling adalah:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan menggunakan protokol kesehatan (prokes) yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada hari ini Senin, 17 Januari 2022, dimulai sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya, wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. []
Baca juga: Menko Luhut: Kasus Omicron Meningkat Signfikan, Transmisi Lokal Mendominasi












