Kadishub dan Anggota DPRD Depok Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

- Editor

Jumat, 7 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelopor.id  – Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dalam kasus ini, ada empat orang yang dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah yakni BUR, H dan NA dan EH.

“Tersangka E yang merupakan mantan Camat Sawangan dan informasi terakhir sekarang Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Sedangkan, tersangka N merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok dan informasinya sekarang Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat,” tutur Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (7/1/2022).

“Terhadap Surat Pernyataan Pelepasan Hak yang diduga palsu tersebut telah digunakan tersangka saudara BUR sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik saudara EMACK SYADZILY kepada Pemkot Depok dengan keperuntukan sebagai TPU (Tempat Pemakaman Umum),” sambungnya.

Sedangkan faktanya lanjut Ahmad Ramadhan, tanah milik sdr. EMACK tersebut tidak pernah dijual atau dipindah tangan. Sehingga penyidik Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial BUR, H dan NA dan EH.

Selanjutnya, Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan tersangka dan juga kordinasi dengan JPU.

“Dalam kasus ini perkaranya adalah terjadi dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin dengan dibantu tersangka E selaku Camat Sawangan,” tegas Ahmad Ramadhan.

Penanganan kasus ini LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020 dengan pelapor a.n Rudi Tringadi, SH, korban a.n H. EMACK SADZILI dan terlapor a.n BA (Swasta) dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan atau penggelapan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55, pasal 56 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, penipuan dan atau penggelapan,” tandasnya Ahmad Ramadhan. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Gojek-Tokopedia Digugat Rp 2 T Akibat Merek GoTo

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:08 WIB

Perpaduan Etnik, Folk, dan Elektronik, Album Jejak Milik MIRZATAMI Resmi Dirilis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:55 WIB

Psy dan P Nation Minta Maaf atas Kasus Obat Psikotropika

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Senin, 18 Mei 2026 - 01:41 WIB

Lirik Lagu Lindee Cremona – Bukan Akhir Cerita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Berita Terbaru

ILustrasi Sepak Bola. (Foto: Istimewa)

Internasional

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:33 WIB