Pelopor.id | Jakarta – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut, dirinya sudah mengantongi tiga nama kandidat Penjabat (Pj) Gubernur dari partai politiknya. Meski demikian, Gembong belum membeberkan kepada wartawan lantaran DPRD DKI Jakarta belum melakukan rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
“Kalau dari PDIP sudah, kita sudah punya tiga nama. Cuma siapanya ya nanti dong, belum di rapimgab, kok udah diminta sekarang,” tutur Gembong, Minggu (04/09/2022).

Sebelumnya, beredar sejumlah nama potensial yang bakal menggantikan Anies Baswedan. Yakni, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro.
“Ya itu masuk dalam teropong PDIP, masuk radar. Namun, apakah itu nanti menjadi keputusan Fraksi PDIP ya nanti lah. (Pada) saatnya nanti kita sampaikan,” tegas Gembong.
Meski demikian, menurut Gembong, PDIP memiliki kriteria khusus untuk memilih Pj Gubernur sebagai berikut.
1. Seorang Pj Gubernur harus mampu memahami permasalahan yang terjadi di Jakarta, baik dari segi kultur dan kekosongan Ibu Kota
“Jadi sosok yang akan kita tetapkan sebagai Pj harapannya adalah sosok yang memahami persoalan Jakarta, memahami kultur Jakarta, memahami karakteristik Jakarta,” tuturnya.
2. Sosok yang cepat mengambil keputusan atau karakter eksekutor
“Karena sekarang ini yang jadi persoalan kan soal eksekusi program. Bahwa program kita sudah bagus tapi eksekusinya yang nggak ada.” tegas nya.
3. Penuh percaya diri
“Tiga kandidat yang akan didorong pihak PDIP untuk maju sebagai Pj Gubernur adalah sosok pemimpin yang dapat mengentaskan persoalan di Jakarta,” tandasnya.
Masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, untuk sementara akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.
Adapun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal. Mereka harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Kemudian juga mampu membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. []