Kriteria Khusus PDIP untuk Calon Pengganti Anies Baswedan

- Editor

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto:Pelopor.id/ PemprovDKI)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto:Pelopor.id/ PemprovDKI)

Pelopor.id | Jakarta – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut, dirinya sudah mengantongi tiga nama kandidat Penjabat (Pj) Gubernur dari partai politiknya. Meski demikian, Gembong belum membeberkan kepada wartawan lantaran DPRD DKI Jakarta belum melakukan rapat pimpinan gabungan (rapimgab).

“Kalau dari PDIP sudah, kita sudah punya tiga nama. Cuma siapanya ya nanti dong, belum di rapimgab, kok udah diminta sekarang,” tutur Gembong, Minggu (04/09/2022).

Gembong Warsono
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. (Foto: istimewa)

Sebelumnya, beredar sejumlah nama potensial yang bakal menggantikan Anies Baswedan. Yakni, Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro.

“Ya itu masuk dalam teropong PDIP, masuk radar. Namun, apakah itu nanti menjadi keputusan Fraksi PDIP ya nanti lah. (Pada) saatnya nanti kita sampaikan,” tegas Gembong.

Meski demikian, menurut Gembong, PDIP memiliki kriteria khusus untuk memilih Pj Gubernur sebagai berikut.

1. Seorang Pj Gubernur harus mampu memahami permasalahan yang terjadi di Jakarta, baik dari segi kultur dan kekosongan Ibu Kota

“Jadi sosok yang akan kita tetapkan sebagai Pj harapannya adalah sosok yang memahami persoalan Jakarta, memahami kultur Jakarta, memahami karakteristik Jakarta,” tuturnya.

2. Sosok yang cepat mengambil keputusan atau karakter eksekutor

“Karena sekarang ini yang jadi persoalan kan soal eksekusi program. Bahwa program kita sudah bagus tapi eksekusinya yang nggak ada.” tegas nya.

3. Penuh percaya diri

“Tiga kandidat yang akan didorong pihak PDIP untuk maju sebagai Pj Gubernur adalah sosok pemimpin yang dapat mengentaskan persoalan di Jakarta,” tandasnya.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Minta Daerah Tidak Ragu Gunakan APBD untuk Selesaikan Persoalan Akibat Penyesuaian Harga BBM

Masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, untuk sementara akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.

Adapun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal. Mereka harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Kemudian juga mampu membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. []

Baca Juga :   Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar
BNN Identifikasi dan Musnahkan 2 Ladang Ganja
Kebut Jargas Bintaro, PGN Aliri Gas Kebayoran Villas dan Terrace
Weak Hero Class 2 : Si Penyendiri Mulai Punya Teman
Tidar Canangkan Target Menangkan Pileg dan Pilpres 2029 di Kongres IV Bali

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:26 WIB

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:05 WIB

People Sweet Tawarkan Refleksi Sosial Lewat Single Parade Ego

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:49 WIB

Man Sinner Gunakan Visual Banjir dan Eksploitasi Hutan di Video Klip Single Bumi Menangis (Unplugged)

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:47 WIB

Yure Andini Tawarkan Warna Musik Keroncong Modern Lewat Single Ya Kamu

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:46 WIB

Konflik Royalti Musik Rp 14 Miliar, LMKN Dilaporkan ke KPK

Selasa, 6 Januari 2026 - 03:08 WIB

Idgitaf Ungkap Kecemasan dan Harapan Lewat Single Rutinitas

Sabtu, 27 Desember 2025 - 01:23 WIB

Gerakan Warga Wargi Menanam Warnai Penjualan Tiket Synchronize Fest 2026

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:24 WIB

Eksplorasi Musik Tanpa Batas ala Patrick Lesmana dalam EP Yabai

Berita Terbaru

Dokumentasi Boleh Gig edisi 7 Januari 2026. (Foto: Istimewa)

Musik

Musafat Tutup Boleh Gig 2026 dengan Single Tersenyumlah

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:26 WIB