Ikuti Singapura, Thailand Memperketat Aturan Iklan Kripto

- Editor

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Koin Kripto.(Foto: Pelopor.id/Pixabay/Photospirit )

Ilustrasi Koin Kripto.(Foto: Pelopor.id/Pixabay/Photospirit )

Pelopor.id | Jakarta – The Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand memperketat aturan tentang periklanan oleh perusahaan kripto. Thailand bergabung dengan sejumlah negara lain, termasuk Singapura, dalam upaya melindungi investor ritel setelah aksi jual senilai USD 2 triliun di pasar aset digital.

SEC menyebutkan bahwa kini iklan untuk token virtual harus menyertakan peringatan yang jelas dan terlihat tentang risiko berinvestasi dalam cryptocurrency. Pihak berwenang telah mengirim telegram niat mereka untuk menerapkan lebih banyak perlindungan bagi investor kecil.

Aturan periklanan baru datang setelah pertukaran cryptocurrency berlisensi lokal di Thailand, Zipmex, dan induk regionalnya bulan lalu menghentikan beberapa penarikan. Induknya, Zipmex Pte, diberikan tiga bulan perlindungan dari kreditur oleh pengadilan Singapura pada 15 Agustus.

Menurut pernyataan itu, SEC memperketat aturan setelah menemukan bahwa beberapa iklan tidak berisi peringatan tentang risiko cryptocurrency, sementara promosi lainnya hanya menampilkan informasi positif.

Mengutip Bloomberg, rincian peraturan periklanan kripto yang lebih ketat meliputi iklan tidak boleh menampilkan klaim palsu, menyesatkan, atau berlebihan; peringatan risiko harus jelas dan mudah diperhatikan.

Selain itu, iklan juga harus menampilkan tampilan yang seimbang, dengan menyebutkan faktor positif dan negatif; serta perusahaan kripto harus membatasi iklan ke saluran resmi seperti situs web mereka. []

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Riot Games Sumbang USD 3 Juta untuk Ukraina dan Eropa Timur

Berita Terkait

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:37 WIB

Klinik Utama GP+ Medical & Paincare Resmi Dibuka di Kebon Jeruk, Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:01 WIB

Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:24 WIB

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Jakarta Dukung Sistem Pembayaran pada Bazar Jakarta Prime Ramadan 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:17 WIB

Aksi Kolektif Wartawan Musik di KLBB Festival Bagikan Takjil di Program Dari Media Untuk Semua

Senin, 2 Maret 2026 - 00:23 WIB

Portal Berita Reallist Media: Menyajikan Hiburan dan Lifestyle dengan Cara Berbeda

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:53 WIB

Bank Jakarta Gandeng Jakmania Wujudkan Inklusi Keuangan

Kamis, 12 Februari 2026 - 00:36 WIB

Dream Theater Guncang Jakarta dalam Tur Konser 40 Tahun

Selasa, 6 Januari 2026 - 02:39 WIB

Transformasi Menuju Bank Berorientasi Global, Bank Jakarta Resmi Luncurkan Kartu Debit Visa

Berita Terbaru