Pelopor.id | Jakarta – The Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand memperketat aturan tentang periklanan oleh perusahaan kripto. Thailand bergabung dengan sejumlah negara lain, termasuk Singapura, dalam upaya melindungi investor ritel setelah aksi jual senilai USD 2 triliun di pasar aset digital.
SEC menyebutkan bahwa kini iklan untuk token virtual harus menyertakan peringatan yang jelas dan terlihat tentang risiko berinvestasi dalam cryptocurrency. Pihak berwenang telah mengirim telegram niat mereka untuk menerapkan lebih banyak perlindungan bagi investor kecil.
Aturan periklanan baru datang setelah pertukaran cryptocurrency berlisensi lokal di Thailand, Zipmex, dan induk regionalnya bulan lalu menghentikan beberapa penarikan. Induknya, Zipmex Pte, diberikan tiga bulan perlindungan dari kreditur oleh pengadilan Singapura pada 15 Agustus.
Menurut pernyataan itu, SEC memperketat aturan setelah menemukan bahwa beberapa iklan tidak berisi peringatan tentang risiko cryptocurrency, sementara promosi lainnya hanya menampilkan informasi positif.
Mengutip Bloomberg, rincian peraturan periklanan kripto yang lebih ketat meliputi iklan tidak boleh menampilkan klaim palsu, menyesatkan, atau berlebihan; peringatan risiko harus jelas dan mudah diperhatikan.
Selain itu, iklan juga harus menampilkan tampilan yang seimbang, dengan menyebutkan faktor positif dan negatif; serta perusahaan kripto harus membatasi iklan ke saluran resmi seperti situs web mereka. []