Pelopor.id | Jakarta – Moderna menggugat Pfizer dan mitra Jermannya BioNTech atas pelanggaran paten dalam pengembangan vaksin Covid-19 pertama yang disetujui di Amerika Serikat (AS). Gugatan terus diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts dan Pengadilan Regional Dusseldorf di Jerman.
“Kami mengajukan tuntutan hukum ini untuk melindungi platform teknologi mRNA inovatif yang kami rintis, menginvestasikan miliaran dolar dalam pembuatan, dan dipatenkan selama dekade sebelum pandemi Covid-19,” kata Kepala Eksekutif Moderna Stephane Bancel dalam pernyataannya seperti dikutip dari Reuters.
Moderna Inc sendiri, dan kemitraan Pfizer Inc dan BioNTech SE adalah dua dari kelompok pertama yang mengembangkan vaksin untuk virus corona baru.
Administrasi Makanan dan Obat-obatan AS memberikan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 terlebih dahulu kepada Pfizer/BioNTech pada Desember 2020, kemudian satu minggu kemudian kepada Moderna.
Vaksin Covid Moderna yang merupakan satu-satunya produk komersialnya, telah menghasilkan pendapatan USD 10,4 miliar tahun ini, sementara vaksin Pfizer menghasilkan sekitar USD 22 miliar.
Moderna menuduh bahwa Pfizer/BioNTech, tanpa izin, menyalin teknologi mRNA yang telah dipatenkan Moderna antara 2010 dan 2016, jauh sebelum Covid-19 muncul pada 2019 dan meledak menjadi kesadaran global pada awal 2020.
Di awal pandemi, Moderna mengatakan tidak akan memberlakukan paten Covid-19 untuk membantu orang lain mengembangkan vaksin mereka sendiri, terutama untuk negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.
Namun pada Maret 2022, Moderna mengatakan pihaknya mengharapkan perusahaan seperti Pfizer dan BioNTech untuk menghormati hak kekayaan intelektualnya.[]