Moderna Menggugat Pfizer dengan Tuduhan Pelanggaran Paten

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vaksin Moderna. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/mufidpwt)

Vaksin Moderna. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/mufidpwt)

Pelopor.id | Jakarta – Moderna menggugat Pfizer dan mitra Jermannya BioNTech atas pelanggaran paten dalam pengembangan vaksin Covid-19 pertama yang disetujui di Amerika Serikat (AS). Gugatan terus diajukan di Pengadilan Distrik AS di Massachusetts dan Pengadilan Regional Dusseldorf di Jerman.

“Kami mengajukan tuntutan hukum ini untuk melindungi platform teknologi mRNA inovatif yang kami rintis, menginvestasikan miliaran dolar dalam pembuatan, dan dipatenkan selama dekade sebelum pandemi Covid-19,” kata Kepala Eksekutif Moderna Stephane Bancel dalam pernyataannya seperti dikutip dari Reuters.

Moderna Inc sendiri, dan kemitraan Pfizer Inc dan BioNTech SE adalah dua dari kelompok pertama yang mengembangkan vaksin untuk virus corona baru.

Administrasi Makanan dan Obat-obatan AS memberikan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 terlebih dahulu kepada Pfizer/BioNTech pada Desember 2020, kemudian satu minggu kemudian kepada Moderna.

Vaksin Covid Moderna yang merupakan satu-satunya produk komersialnya, telah menghasilkan pendapatan USD 10,4 miliar tahun ini, sementara vaksin Pfizer menghasilkan sekitar USD 22 miliar.

Moderna menuduh bahwa Pfizer/BioNTech, tanpa izin, menyalin teknologi mRNA yang telah dipatenkan Moderna antara 2010 dan 2016, jauh sebelum Covid-19 muncul pada 2019 dan meledak menjadi kesadaran global pada awal 2020.

Di awal pandemi, Moderna mengatakan tidak akan memberlakukan paten Covid-19 untuk membantu orang lain mengembangkan vaksin mereka sendiri, terutama untuk negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.

Namun pada Maret 2022, Moderna mengatakan pihaknya mengharapkan perusahaan seperti Pfizer dan BioNTech untuk menghormati hak kekayaan intelektualnya.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Setelah 5 Tahun, Valuasi Ford Kembali Menyalip General Motors

Berita Terkait

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri
Rumah Mode Balenciaga Putus Hubungan dengan Kanye West

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB

Lirik Lengkap Lagu Local Wisdumb Milik AMIS

Rabu, 21 Mei 2025 - 18:37 WIB

Audrey Anggoro Rilis Single Mati Rasa, Lagu Penuh Emosi tentang Luka dan Ketahanan

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:58 WIB

Asrilia dan Ardhita Pamer Karya di Program Musik Main-Main di Cipete Episode 13

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:19 WIB

Foo Fighters Bakal Konser di Jakarta pada 2 Oktober 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:11 WIB

Solois Asal Tangerang, Azel Rilis Single Debut Perfect Charm

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:08 WIB

Nama Grup Band Kotak Tetap Milik Cella, Tantri, dan Chua Usai Gugatan Banding Ditolak Pengadilan

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:51 WIB

Kirana Setio Berbagi Panggung dengan Pitahati di Main-Main di Cipete Episode 12

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:18 WIB

Kamila Batavia Hadirkan EP Perdana The Scent of Camellias

Berita Terbaru

Penyanyi solo, AMIS. (Foto: Istimewa)

Musik

Lirik Lengkap Lagu Local Wisdumb Milik AMIS

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:37 WIB

Ilustrasi Bank DKI. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:50 WIB