Pengadilan PBB Lanjutkan Kasus Genosida Myanmar Terhadap Rohingya

- Editor

Minggu, 24 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bendera Rohingya. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/rohingyaflag)

Ilustrasi bendera Rohingya. (Foto: Pelopor.id/Pixabay/rohingyaflag)

Pelopor.id | Jakarta – Pengadilan tertinggi PBB memutuskan bahwa kasus penting yang menuduh Myanmar yang diperintah militer melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya dapat dilanjutkan.

Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) di Den Haag menolak semua keberatan Myanmar atas kasus yang diajukan oleh negara Gambia di Afrika barat pada 2019.

Menteri Kehakiman Gambia Dawda Jallow pun mengaku sangat senang pengadilan telah memberikan keadilan.

Keputusan itu membuka jalan bagi sidang penuh di pengadilan atas tuduhan atas tindakan keras berdarah tahun 2017 terhadap Rohingya oleh Myanmar yang mayoritas beragama Buddha.

“Pengadilan menemukan bahwa ia memiliki yurisdiksi untuk memenuhi permohonan yang diajukan oleh republik Gambia, dan bahwa permohonan tersebut dapat diterima,” kata Presiden ICJ Joan Donoghue seperti dikutip dari AFP.

Ratusan ribu minoritas Rohingya melarikan diri dari Myanmar selama operasi lima tahun lalu, membawa serta sejumlah laporan mengerikan tentang pembunuhan, pemerkosaan dan pembakaran.

Sekitar 850.000 orang Rohingya mendekam di kamp-kamp di negara tetangga Bangladesh, sementara 600.000 orang Rohingya lainnya tetap berada di negara bagian Rakhine di barat daya Myanmar.

Mayoritas Muslim Gambia mengajukan kasus pada November 2019 dengan tuduhan bahwa perlakuan Myanmar terhadap Rohingya melanggar Konvensi Genosida PBB 1948.

Myanmar telah berargumen dengan sejumlah alasan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi dalam masalah ini, dan harus menghentikan kasus tersebut saat masih dalam tahap awal. Namun, hakim menolak argumen Myanmar bahwa Gambia bertindak sebagai “proksi” dari 57 negara Organisasi Kerjasama Islam dalam kasus tersebut.

Hanya negara, dan bukan organisasi, yang diizinkan untuk mengajukan kasus di ICJ, yang telah memutuskan perselisihan antar negara sejak setelah Perang Dunia II.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Biden Bakal Bebaskan Tarif Panel Surya dari 4 Negara Asia Tenggara

Berita Terkait

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 21:22 WIB

Bungkus Kritik Lewat Nada, Aldy Amis Rilis Single Lapor Mas Wapres

Sabtu, 15 November 2025 - 20:38 WIB

AIDEA Weeks 2025 Ungkap Tantangan Musisi di Era Kecerdasan Buatan

Kamis, 13 November 2025 - 22:41 WIB

Gugun Blues Shelter Tampil Garang di Swag EVent Menuju All You Can Hear Gig Vol.2

Rabu, 12 November 2025 - 15:31 WIB

ELEMENT dan Karin.Kemayu Tawarkan Format Baru dalam Berkisah Lewat Book of Soundtrack: Bukan Sekadar Cinta

Rabu, 12 November 2025 - 02:51 WIB

ATEEZ Bakal Tampil di Indonesia, Tiket Sudah Mulai Dijual

Rabu, 12 November 2025 - 01:55 WIB

Tavisha, Ajojing, Paman, Rocker Kasarunk, dan Man Sinner Pamer Karya di Main-Main di Cipete Vol. 34

Selasa, 11 November 2025 - 17:51 WIB

Reno Fahreza, Ello, Eno NTRL, dan Magi /Rif Tawarkan Tema Perdamaian Lewat Single Kolaborasi

Minggu, 9 November 2025 - 23:50 WIB

HUT Ke-3, ORGIE Rilis Single Tak Mengerti dan Jersey Eksklusif Bareng Refresh Industri

Berita Terbaru

Nasional

FDA Setujui 4 Laboratorium Indonesia Uji Celsium-137

Kamis, 13 Nov 2025 - 21:57 WIB