“Kuota haji ini hanya sebesar 5% dari total kuota yang ada.”
Pelopor.id | Jakarta – Polri berpeluang mengusut kasus calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Arab Saudi. Haji furoda, menjadi sorotan usai jemaah asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi lantaran tidak menggunakan visa resmi.
“Tentu kewajiban Polri adalah menindaklanjutinya,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Senin, (11/07/2022).
Ramadhan juga menjelaskan, polri belum menerima laporan dari masyarakat terkait calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat. Tetapi, aparat tetap jemput bola menelusuri kisruh tersebut.
“Kalau memang ada informasi yang harus kita tindaklanjuti ya kita akan kejar bola. Jadi, kita tidak menunggu ada sesuatu,” tegas Jenderal Bintang Satu tersebut.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan sebab sebanyak 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi lantaran tak memiliki visa resmi. Jemaah haji tersebut, diduga diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel.
Haji furoda, adalah haji mujamalah yang kuotanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi langsung. Namun, kuota haji tersebut sangat terbatas. “Kuota haji ini hanya sebesar 5% dari total kuota yang ada,” ucap Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) Mohamad Farid Aljawi. []