Jakarta | Pengadilan Federal Brooklyn memvonis hukuman 30 tahun penjara bagi penyanyi R&B, R. Kelly, akibat memimpin upaya selama puluhan tahun untuk merekrut dan menjebak remaja dan wanita untuk seks. Hakim Ann Donnelly mengeluarkan vonis itu hampir setahun setelah Kelly dihukum oleh juri New York.
Jaksa telah mendesak pengadilan untuk menempatkan penyanyi tersebut di balik jeruji besi setidaknya selama 25 tahun, dengan menyebut Kelly masih menimbulkan bahaya serius bagi publik.
Sebelumnya pada September, Kelly dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan yang dia hadapi, termasuk pemerasan yang paling serius.
“Tindakannya kurang ajar, manipulatif, mengendalikan dan memaksa. Dia tidak menunjukkan penyesalan atau rasa hormat terhadap hukum,” tulis jaksa dalam memo hukuman mereka seperti dikutip AFP.
Pengacara Kelly meminta hukuman yang lebih ringan dengan maksimal kurang lebih 17 tahun.
Hukuman itu dijatuhkan lebih dari sebulan sebelum pemilihan juri akan dimulai di persidangan federal Kelly yang terpisah dan telah lama tertunda di Chicago pada 15 Agustus.
Dalam kasus itu, Kelly dan dua mantan rekannya diduga telah mencurangi persidangan pornografi tahun 2008 dan menyembunyikan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur selama bertahun-tahun.
Tak hanya itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya.[]