Penyanyi R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Akibat Perdagangan Seks

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyanyi R. Kelly. (Foto: Pelopor.id/Wikipedia)

Penyanyi R. Kelly. (Foto: Pelopor.id/Wikipedia)

Jakarta | Pengadilan Federal Brooklyn memvonis hukuman 30 tahun penjara bagi penyanyi R&B, R. Kelly, akibat memimpin upaya selama puluhan tahun untuk merekrut dan menjebak remaja dan wanita untuk seks. Hakim Ann Donnelly mengeluarkan vonis itu hampir setahun setelah Kelly dihukum oleh juri New York.

Jaksa telah mendesak pengadilan untuk menempatkan penyanyi tersebut di balik jeruji besi setidaknya selama 25 tahun, dengan menyebut Kelly masih menimbulkan bahaya serius bagi publik.

Sebelumnya pada September, Kelly dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan yang dia hadapi, termasuk pemerasan yang paling serius.

“Tindakannya kurang ajar, manipulatif, mengendalikan dan memaksa. Dia tidak menunjukkan penyesalan atau rasa hormat terhadap hukum,” tulis jaksa dalam memo hukuman mereka seperti dikutip AFP.

Pengacara Kelly meminta hukuman yang lebih ringan dengan maksimal kurang lebih 17 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan lebih dari sebulan sebelum pemilihan juri akan dimulai di persidangan federal Kelly yang terpisah dan telah lama tertunda di Chicago pada 15 Agustus.

Dalam kasus itu, Kelly dan dua mantan rekannya diduga telah mencurangi persidangan pornografi tahun 2008 dan menyembunyikan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur selama bertahun-tahun.

Tak hanya itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Thailand Perluas Insentif untuk Kendaraan Listrik

Berita Terkait

BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Senin, 25 Mei 2026 - 18:01 WIB

Lindee Cremona dan Kawizz Sajikan Single Hiphop Ringan Malas Tapi Terpaksa

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:13 WIB

Single TÔ Fora Satukan Eksplorasi Kreatif Nyxx, Tokio, dan Iqua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:32 WIB

Merchandise Kolaborasi Hello Kitty x Jisoo BLACKPINK Hadir di Jakarta

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:52 WIB

Rahasia Intelijen Hadirkan Kritik Tajam di Lagu Suci Tanah Pembantaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:22 WIB

Lindee Cremona Rilis Lagu dan Video Klip Bukan Akhir Cerita

Senin, 11 Mei 2026 - 17:03 WIB

Java Jazz Festival 2026 Hadirkan Shuttle Gratis ke Venue di NICE PIK 2

Berita Terbaru

Musisi Gabriella Miranda alias gabsav. (Foto: Istimewa)

Musik

gabsav Bawa Nuansa Playful dan Berani di Single tangled

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:45 WIB

Grup duo elektronik, DNA bersama PARKZ. (Foto: Istimewa)

Musik

DNA Gandeng PARKZ, Rilis PAIN dengan Nuansa Cross-Genre

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:32 WIB