Penyanyi R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Akibat Perdagangan Seks

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyanyi R. Kelly. (Foto: Pelopor.id/Wikipedia)

Penyanyi R. Kelly. (Foto: Pelopor.id/Wikipedia)

Jakarta | Pengadilan Federal Brooklyn memvonis hukuman 30 tahun penjara bagi penyanyi R&B, R. Kelly, akibat memimpin upaya selama puluhan tahun untuk merekrut dan menjebak remaja dan wanita untuk seks. Hakim Ann Donnelly mengeluarkan vonis itu hampir setahun setelah Kelly dihukum oleh juri New York.

Jaksa telah mendesak pengadilan untuk menempatkan penyanyi tersebut di balik jeruji besi setidaknya selama 25 tahun, dengan menyebut Kelly masih menimbulkan bahaya serius bagi publik.

Sebelumnya pada September, Kelly dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan yang dia hadapi, termasuk pemerasan yang paling serius.

“Tindakannya kurang ajar, manipulatif, mengendalikan dan memaksa. Dia tidak menunjukkan penyesalan atau rasa hormat terhadap hukum,” tulis jaksa dalam memo hukuman mereka seperti dikutip AFP.

Pengacara Kelly meminta hukuman yang lebih ringan dengan maksimal kurang lebih 17 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan lebih dari sebulan sebelum pemilihan juri akan dimulai di persidangan federal Kelly yang terpisah dan telah lama tertunda di Chicago pada 15 Agustus.

Dalam kasus itu, Kelly dan dua mantan rekannya diduga telah mencurangi persidangan pornografi tahun 2008 dan menyembunyikan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur selama bertahun-tahun.

Tak hanya itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Kuasa Hukum dan Timothy Tandiokusuma Ucap Syukur Atas Keputusan MA

Berita Terkait

Shakira dan Burna Boy Hidupkan Semangat Global di Mexico City
BRAVE 2025 Siap Guncang Bintan dengan Rave Party Bertema Bioluminescence
Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:41 WIB

Hadirkan King Nassar, PRSU 2026 Gabungkan Musik, Budaya, dan Identitas Sumatera Utara

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:53 WIB

Keyboardis Hengkang, Band Indie Jalesdeva Rilis Pengumuman

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:54 WIB

Porosatas Buka Babak Baru Lewat No Love! (Alternate Version) Bareng Yuke Sampurna

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kohi Sekai Hadirkan Semangat Bangkit dan Bertahan di Album Future

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:36 WIB

INDAHKUS Makin Cegil di Single Baru Bertajuk Bentar Lagi Sayang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:41 WIB

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Proyek Solo Kantusfirmus Lewat Bintang Magnolia

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:47 WIB

Project Pop Bakal Rayakan 30 Tahun dengan Konser di Tennis Indoor Senayan, Jakarta

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:05 WIB

Unit Skatepunk Man Sinner Lepas Single Kembali, Representasi Aksi Comeback

Berita Terbaru