Penyanyi R. Kelly Divonis 30 Tahun Penjara Akibat Perdagangan Seks

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyanyi R. Kelly. (Foto: Pelopor.id/Wikipedia)

Penyanyi R. Kelly. (Foto: Pelopor.id/Wikipedia)

Jakarta | Pengadilan Federal Brooklyn memvonis hukuman 30 tahun penjara bagi penyanyi R&B, R. Kelly, akibat memimpin upaya selama puluhan tahun untuk merekrut dan menjebak remaja dan wanita untuk seks. Hakim Ann Donnelly mengeluarkan vonis itu hampir setahun setelah Kelly dihukum oleh juri New York.

Jaksa telah mendesak pengadilan untuk menempatkan penyanyi tersebut di balik jeruji besi setidaknya selama 25 tahun, dengan menyebut Kelly masih menimbulkan bahaya serius bagi publik.

Sebelumnya pada September, Kelly dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan yang dia hadapi, termasuk pemerasan yang paling serius.

“Tindakannya kurang ajar, manipulatif, mengendalikan dan memaksa. Dia tidak menunjukkan penyesalan atau rasa hormat terhadap hukum,” tulis jaksa dalam memo hukuman mereka seperti dikutip AFP.

Pengacara Kelly meminta hukuman yang lebih ringan dengan maksimal kurang lebih 17 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan lebih dari sebulan sebelum pemilihan juri akan dimulai di persidangan federal Kelly yang terpisah dan telah lama tertunda di Chicago pada 15 Agustus.

Dalam kasus itu, Kelly dan dua mantan rekannya diduga telah mencurangi persidangan pornografi tahun 2008 dan menyembunyikan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur selama bertahun-tahun.

Tak hanya itu, Kelly juga menghadapi tuntutan di dua yurisdiksi negara bagian lainnya.[]

Facebook Comments Box
Baca Juga :   Suplai Macet, McDonald's Jepang Jatah Pembelian Kentang Goreng

Berita Terkait

Temuan Potongan Tikus Picu Penarikan Roti Terkenal di Jepang
Alroji Saku John Jacob Astor Pecahkan Rekor Harga Artefak Titanic
Kecelakaan Kereta Mematikan di India Terkait Kegagalan Sistem Sinyal
Biden Optimis Bisa Sepakat dengan Republik untuk Menaikkan Batas Utang
Ford Pangkas 1.300 Pekerjaan di Inggris
Tesla Babak Belur di Wall Street
Pesan Natal, Paus Fransiskus Minta Perang Rusia-Ukraina Diakhiri
Rumah Mode Balenciaga Putus Hubungan dengan Kanye West

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

Tipe-X Umumkan Tur Konser untuk Rayakan 30 Tahun Perjalanan Bermusik

Kamis, 17 April 2025 - 11:31 WIB

Bank DKI Sampaikan Progres Perbaikan Sistem Layanan Transfer Antar-Bank

Selasa, 15 April 2025 - 00:32 WIB

Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Sabtu, 12 April 2025 - 16:40 WIB

Nasabah Bank DKI Tak Perlu Khawatir, Legislator: Dana 100 Persen Aman

Kamis, 10 April 2025 - 23:40 WIB

Artis Senior Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kamis, 10 April 2025 - 22:27 WIB

Senada Gubernur DKI Jakarta, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman

Kamis, 10 April 2025 - 11:39 WIB

Ketua DPRD DKI: Jangan Ikuti Ajakan Kosongkan Rekening di Bank DKI

Rabu, 9 April 2025 - 19:56 WIB

Terkait Pemulihan Sistem Saat Libur Lebaran, Berikut Klarifikasi Bank DKI

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

Gubernur Pramono Dorong Transformasi Bank DKI

Selasa, 15 Apr 2025 - 00:32 WIB