Jakarta | Pemerintah Malaysia setuju untuk menghapus hukuman mati dan menggantinya dengan jenis hukuman lain atas keputusan pengadilan. Keputusan itu diambil menyusul pemaparan laporan kajian alternatif hukuman mati dalam sidang kabinet pada 8 Juni lalu.
“Kabinet telah menyetujui bahwa studi dan penelitian lebih lanjut harus dilakukan mengenai hukuman alternatif yang diusulkan untuk 11 pelanggaran yang membawa ke hukuman mati,” kata Menteri Hukum di Departemen Perdana Menteri Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar, seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (10/06/2022).
“Satu pelanggaran berdasarkan Bagian 39 (B) dari Undang-Undang Narkoba dan 22 pelanggaran yang membawa ke hukuman mati tetapi di bawah keputusan pengadilan,” lanjutnya.
Saat ini, jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati di Malaysia antara lain perdagangan narkoba, terorisme, pembunuhan, penculikan dan kepemilikan senjata api.
Selain Malaysia, ada juga sejumlah negara lain yang menerapkan hukuman mati untuk kasus narkoba, yaitu Indonesia, Iran, Tiongkok, Singapura, Vietnam dan Saudi Arabia.
Untuk diketahui, Saudi Arabia adalah negara Islam yang memang melarang masyarakatnya menggunakan narkoba. Jika tertangkap, aparat hukum Saudi Arabia langsung mengeksekusi pelaku. Namun jika mengonsumsi dan memiliki alkohol, akan dihukum cambuk di depan banyak orang, didenda, dipenjara, hingga dihukum mati.[]