Perhatian! Larangan Ekspor Berlaku untuk Semua Produk CPO dan Turunannya, yang Melanggar Bakal Ditindak Tegas

- Editor

Kamis, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, bahwa Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil serta siap menindak  tegas pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.

Langkah ini, untuk menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memprioritaskan masyarakat demi tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat Pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat,” tutur Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (27/04/2022) malam.

“Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” sambungnya.

Agar tidak menjadi perbedaan interpretasi, maka lanjut Airlangga, sesuai dengan arahan Presiden, kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Pelopor/Kemenko Perekonomian)

Kebijakan ini dilakukan sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana.

Pelarangan ekspor ini berlaku mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dengan jangka waktu pelarangan adalah sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000,00 per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00 per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK,” ungkap Menko Airlangga.

Baca Juga :   Neraca Perdagangan RI Surplus USD 35,34 Miliar, Tertinggi Dalam 15 Tahun

Kebijakan larangan ekspor tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan. Menko Airlangga menegaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekpsor RBD Palm Olein sendiri, berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Sebelumnya Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait penetapan harga minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif. Sebab, di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14.000,00 ribu per liter.

Menko Airlangga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto:Pelopor.id/Kemenko Perekonomian)

Menko Airlangga mengatakan, Direktorat Jendral Bea Cukai dan Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tandas Menko Airlangga.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat Pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi  good governance-nya dan menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. []

Baca Juga :   Sandiaga Uno: Masyarakat Desa Ungasan Ingin Bangun Amphitheater Berbasis Kearifan Budaya Lokal
Facebook Comments Box

Berita Terkait

UMKM dan Industri Kreatif Lokal Bakal Bersinar di IIMS 2026
Said Didu Ungkap Bahaya Praktik Ekonomi Rakus ‘Serakahnomics’
Bank Jakarta Hadir di “Pasar Malem Narasi 2025”, Dorong Transaksi Non-Tunai Lewat Cara Kreatif dan Inklusif
Dorong Implementasi ESG Dalam Bisnis, Bank Jakarta Raih Penghargaan Regional Banking ESG Excellence Award 2025
WhatsApp, Google Maps dan X Bisa Digunakan Tanpa Internet
Pesta Hadiah IMPoin 2025, Apresiasi IM3 untuk Pengguna Loyal
PGN Salurkan Gas Alam ke Cluster Mandar Bintaro
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tanah yang Dikuasai Perusahaan Skala Besar

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 02:55 WIB

Angkat Tema Kehilangan, Dewi Hani Jayanti Rilis Single Karena Kucinta Dia

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:38 WIB

Grup Band Paman Rilis Pelita, Lagu Penuh Harapan dan Refleksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:59 WIB

Vitalia dan Agnes Arabella Bawa Nuansa Emosional di Program Musik Main-Main di Cipete Vol. 37

Minggu, 30 November 2025 - 18:48 WIB

Alf Tatale Gandeng Natasha Ryder untuk Video Musik Single Sesaat

Minggu, 30 November 2025 - 17:53 WIB

Siements hingga Party at Eden Guncang Tease Club Lewat Distorsi Gegap Gempita

Jumat, 28 November 2025 - 01:46 WIB

Annisa Dalimunthe dan Posan Tobing Hadirkan Lagu Anak Berjudul Anugerah Terindah

Jumat, 28 November 2025 - 01:10 WIB

Lemon Vanilla Ice & Your Raincoat Jadi Modal Awal Batavian Roulette

Kamis, 27 November 2025 - 00:09 WIB

Black Horses dan KILMS Siap Panaskan Distorsi Gegap Gempita 2025

Berita Terbaru